Stabat,
Gloobal Berita.com -Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH
mengambil langkah tegas dengan mencopot aparatnya yang melaksanakan tugas melampaui
batas kewenangan. Hal tersebut dinyatakan Sekda Surya Djahisa ketika berbicara
kepada 10 orang perwakilan karyawan PT. LNK Kebun Tanjung Keliling yang
menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati atas nama puluhan rekan-rekan mereka
yang diterima di ruang rapat Sekda, Senin (10/4).
”Hari ini proses penon-aktifan segera dilakukan dan sebagai Pelaksana Tugas sementara waktu dihunjuk Asisten Pemerintahan,” sebut Sekda yang didampingi Asisten Pemerintahan Abdul Karim, Kaban Kesbangpolinmas Sulistianto, Kakan Satpol-PP Irham Sukri dan Kabag Humas Syahrizal.
”Hari ini proses penon-aktifan segera dilakukan dan sebagai Pelaksana Tugas sementara waktu dihunjuk Asisten Pemerintahan,” sebut Sekda yang didampingi Asisten Pemerintahan Abdul Karim, Kaban Kesbangpolinmas Sulistianto, Kakan Satpol-PP Irham Sukri dan Kabag Humas Syahrizal.
Dijelaskan Surya pihaknya sebelum itu telah memanggil Camat
Sirapit Siang Ginting Manik atas perintah Bupati untuk menanyakan tentang surat
yang dikeluarkan Camat bernomor 593.7-87/SRP/2012 tertanggal 26 Maret 2012 ditujukan
kepada Manajer PT. LNK Kebun Tanjung Keliling perihal agar tidak memasuki lahan
areal HGU PTPN II/PT. LNK.
Bupati Ngogesa yang menerima tembusan surat
dimaksud, langsung memerintahkan Sekda, Asisten Pemerintahan, Kabag Tapem dan
Kabag Hukum guna meminta pertanggung jawaban Camat dimaksud. Setelah diketahui
bahwa surat tersebut telah melampaui batas kewenangan seorang Camat dan
berpotensi menimbulkan polemik antar masyarakat dan karyawan, maka pihaknya merekomendasikan kepada Bupati
untuk mencopot yang bersangkutan.
Sebelumnya perwakilan karyawan Sujono
dalam kesempatan menyampaikan aspirasi menyebutkan akibat surat Camat tersebut,
karyawan PT. LNK Kebun Tanjung Keliling yang berada di wilayah Kecamatan
Sirapit tidak bisa bekerja dan merasa resah. ”Kami tidak ingin diadu domba karena kami bekerja untuk menafkahi
keluarga kami,” katanya sembari meminta ketegasan Pemkab mencopot Camat
yang telah membuat keresahan.
Hingga berita ini diturunkan surat
penon-aktifan Camat Sirapit Siang Ginting Manik masih diproses. ”Ya.., informasi yang kami terima BKD memang
sedang membuat surat dimaksud,” kata Kabag Humas Syahrizal saat dihubungi
via seluler, sembari meminta pers untuk menunggu info hingga ditanda tanganinya
surat tersebut.(Awaluddin)
Tidak ada komentar: