"Artinya semua kasus diproses baik dalam hal pengumpulan bahan-bahan informasi maupun data dari berbagai sumber," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas usai melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kejatisu, JL. AH Nasution, Medan, Selasa (10/04/2012).
Untuk itulah, kata petinggi KPK menyatakan jangan beranggapan bahwa ada kasus dihentikan atau diabaikan. Semuanya tetap diproses hanya masalah waktu.
"Ya kalau pun ada demonstrasi itu kan harapan masyarakat dan lumrah. Kami akan lihat prosesnya dan juga perkembangannya," ujarnya didampingi Direktur Penuntutan, Warih Sadono, dan rombongan ketika menyikapi SP3 Walikota Medan Rahudman Harahap.
Sementara kehadiran KPK di Kejatisu, Busyro Muqodas menyatakan hanya sebagai implementasi konsep program pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melaksanakan sosialisasi.
"Beberapa waktu lalu kan ada MoU antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Nah hal ini kita terjemahkan sebagai koordinasi supervisi atau konserp. Nah hal ini akan rutin kita laksanakan di berbagai daerah," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, potensi terjadinya korupsi bisa ditekan seminim mungkin dengan cara pencegahan. "Tentunya kegiatan pencegahan ini dapat dilakukan oleh ketiga instansi penegak hukum ini," lanjut Busyro Muqodas.
"Nantinya kasus per kasus akan dipilah-pilah mana yang memenuhi kepentingan untuk supervisi dan mana yang tidak," ujarnya kembali.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Noor Rachmat menyatakan pihaknya siap melaksanakan MoU yang bertujuan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Namun ketika disinggung masalah Walikota Medan yang diiusulkan SP3, dirinya hanya menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Ya kita tunggulah apa hasil dari keputusan Kejagung, kita tidak bisa berandai-andai apakah diterima atau penolakan," lanjutnya kembali.(Basri l)
Tidak ada komentar: