HT Bahrumsyah anggota DPRD Kota Medan dari PAN serta A Hie dari Partai Demokrat yang terjun langsung dilapangan melihat langsung tanah timbun limbah B3 tersebut dijadikan tanah timbun di sejumlah kawasan hutan Mangrove di Sicanang Belawan, Anggota Dewan tersebut sangat prihatin atas kondisi yang dinilai mereka tanah B3 bisa menyebabkan punahnya hutan mangrove bahkan menganggu mata pencarian kalangan Nelayan maupun petani tambak di pesisir pantai.
HT Bahrumsyah, tanah timbun liar di Sicanang Belawan serta daerah lainnya dinilai sudah mengangkangi undang-undang lingkungan serta hak-hak masyarakat Nelayan, apalagi penimbunan di lahan Mangrove yang merubah peruntukan hutan mangrove atau ruang terbuka hijau tersebut dinilai liar kita mendesak agar aksi penimbunan tersebut agar dihentikan (distop).
Aksi penimbunan liar dianggap merusak badan jalan, Apa artinya Pemerintah membangun fasilitas jalan bila disatu sisi pihak swasta melanggar izin tapi ia terus membangun, inikan belum ada perubahan peruntukan, okelah kalau dulunya tanah tambak tapikan ruang terbuka hijau harus ada, desak Bahrumsyah yang kala itu didampingi A Hie dari Partai Demokrat asal Dapil V Medan Utara tersebut. (Hasan).
Tidak ada komentar: