Belawan,Gloobal Berita.com
- Keberadaan tembok tinggi membentengi sungai Sicanang atau tembok
"Berlin" yang diklaim milik PT Canang Indah di Kelurahan Sicanang
Belawan akhirnya dipersoalkan para anggota DPRD Kota Medan, Kamis
(19/04/2012) saat reses pertama di
PekanLabuhan Kecamatan Medan Labuhan
sekaligus meninjau langsung keberadaan tembok PT Canang Indah di
Belawan yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup serta meresahkan
kalangan nelayan.
Kesebelas anggota dewan dari Dapil V Medan
Utara yang protes atas keberadaan tembok tinggi milik PT Canang Indah
yang telah berdiri lama tanpa izin prinsip tersebut diantaranya, Porman
Naibaho dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ainal Mardiah dari Fraksi Partai
Golkar, Muslim Maksun dari PKS, Yusuf Sag dari PPP, Dianto MS dari
Demokrat, Raymond dari Partai Buruh, HT.Bahrumsyah dari PAN, Syamsul
Bahri dan A Hei dari Partai Demokrat.
"Sebaiknya tembok tinggi PT
Canang Indah ini dibongkar saja oleh Pemko Medan, dinilai melanggar
undang-undang lingkungan, dimana harus ada izin Menteri perairan apalagi
di sekitar sungai karena tembok merusak hutan Mangrove yang menimbulkan
keresahkan bagi masyarakat nelayan, kita menyakini tembok ini tak ada
izinnya (illegal) khususnya izin prinsip karena hutan mangrove tempat
nelayan mencari makan sudah ternganggu, kita desak Pemko
membongkar"cetus Porman Naibaho dari fraksi PDI Perjuangan.
Hal
sama juga dikatakan HT Bahrumsyah, ia menilai PT canang Indah sudah
mengangkangi undang-undang lingkungan serta hak-hak masyarakat nelayan,
apalagi keberadaan tembok PT Canang Indah sudah merubah peruntukan hutan
mangrove atau ruang terbuka hijau, bangunan ini dinilai liar kita
mendesak agar tembok tersebut dirubuhkan saja, desak politisi PAN daerah
asal Belawan tersebut.(abu)
Tidak ada komentar: