Stabat,GloobalBerita.com -Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori
I yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan
Kepegawaian Negara, Pemerintah Kabupaten Langkat setelah menerima surat dari
Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor 800-960/BKD/2012 mengumumkan
Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan
Hasil Verifikasi dan Validasi BKN Pusat, Kamis (5/4).
Adapun ke-18 nama-nama yang memenuhi kriteria tersebut yakni Selamet S1
pendidikan Biologi unit kerja Dikjar, Herawati DIII Keperawatan unit kerja
Dinkes, Khairun Nisa DIII Keperawatan unit kerja Dinkes, Adi Saputra SMA unit
kerja Pemerintah Kab. Langkat, Ikhsan Lubis STM Mesin unit kerja Pemerintah
Kab. Langkat, Muhammad Azmar DI Informatika dan Komputer unit kerja Pemerintah
Kab. Langkat, Rusdiwan SMK unit kerja Pemerintah Kab. Langkat, Zul Azhar STM
Mesin unit kerja Pemerintah Kab. Langkat, Nurmida Purba unit kerja Sekretariat
DPRD, Muhammad Auriza Rahman SMA unit kerja Bappeda, Sadliansyah SMA unit kerja
Bappeda.
Sementara Muhammad Gafur SMA unit kerja Dinkes, Redi Siswanto SLTP Umum
unit kerja Dinkes, Karina Skundari Nasution MTS unit kerja Distan, M. Rodi SMA
unit kerja Distan, Masrida Herawati Sekolah Menengah Ekonomi Atas unit kerja
Distan, Kusnani Sekolah Menengah Ekonomi Atas unit kerja Distamben, dan
Muhammad Ilham SMU unit kerja Distamben.
Catatan pada lampiran surat pengumuman tersebut menuliskan bahwa nama-nama
yang telah dikeluarkan seperti diatas dapat diangkat menjadi CPNS apabila dapat
menunjukkan dokumen yang asli dan sah sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Amril Kepala Badan Kepegawaian Daerah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa
nama-nama yang telah diumumkan agar melapor ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah
pada jam-jam kerja seraya menambahkan untuk lebih jelas dapat melihat langsung
pengumuman tersebut disana dan apabila terdapat sesuatu yang tidak sesuai dapat
melaporkan secara tertulis ke Kantornya, tentunya dengan melampirkan
bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan paling lambat pada
tanggal 19 April 2012.(agung)
Tidak ada komentar: