Stabat | Gloobal Berita.com
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Langkat
sesuai dengan Perda No. 10 tahun 1985 dimaksudkan untuk penyediaan layanan air
bersih bagi masyarakat yang mengandung misi sosial dan bisnis. Namun dalam
perjalanannya hampir Rp. 6,9 miliar tunggakan masyarakat menjadi beban BUMD
tersebut.
“Dilakukan MoU ini
sebagai langkah efesien dalam menjalankan perusahaan dan memperkuat hal-hal
terkait masalah hukum termasuk diantaranya menyelesaikan tunggakan pelanggan”, kata Direktur PDAM
Tirta Wampu Langkat Jufrizal SE saat menyampaikan sambutan pada acara
penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara PDAM Tirta Wampu
Langkat dengan pihak Kejaksaan Negeri Stabat yang berlangsung di Aula Adhiyaksa,
Rabu (25/7).
Selain itu menurut Jufrizal, MoU juga dimaksudkan sebagai wujud
transparansi manajemen perusahaan, profesionalisme serta meminimalkan
kasus-kasus pelanggaran hukum sekaligus memberi solusi sehingga perusahaan
daerah dimaksud dapat optimal memberikan pelayanan kepada para pelanggan serta
mendapatkan nilai manfaat bagi pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kajari Stabat
Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum dikesempatan
tersebut menjelaskan kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki kewenangan
pendampingan hukum bagi instansi pemerintah. MoU yang dilakukan berkaitan
dengan hukum perdata dan tata usaha negara. Sementara untuk kasus-kasus yang
bersifat pidana tidak menjadi domain pihaknya.
Atas kerjasama yang dilakukan dalam hal hukum perdata dan tata usaha
negara, pihak kejaksaan negeri sebut Asep, akan mempelajari dan menganalisis
setiap permohonan pengajuan masalah hukum dan bila menjadi kewenangannya
sebagai pengacara pemerintah maka Kejaksaan Negeri akan siap memberikan bantuan
hukum.
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menyambut baik MoU yang dilakukan
dan berharap bisa diikuti instansi yang lain. “Beberapa permasalahan tunggakan pengembalian pihak ketiga maupun
terhadap penyelesaian aset-aset Pemkab tentunya akan menjadi perhatian kami
untuk melakukan MoU lanjutan”, sebut Bupati
Langkat itu sembari meminta pendapat Kajari terhadap kemungkinan dilakukannya
MoU.
Bahkan Ngogesa juga menjelaskan terkait perambahan hutan mangrove
pihaknya telah menyurati kementerian terkait untuk pengambilan tindakan, namun
hingga saat ini belum ada jawaban. Hal-hal seperti tersebut mengesankan Pemkab
tidak berbuat, padahal menurut Bupati Langkat, jika kewenangan ada dipihaknya
tentu akan diambil tindakan dan dalam hal ini hukum harus dikedepankan.
Hadir dikesempatan tersebut Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo SIK SH,
Wakil Ketua DPRD Drs Abdul Khair MM, Sekda Drs. H. Surya Djahisa MSi, mewakili
Dandim dan unsur pejabat dilingkungan Pemkab dan kejaksaan juga jajaran staf
PDAM Tirta Wampu.(red)
Foto:
1. Hadiri MoU: Kajari Stabat Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum bersama
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dan unsur Muspida saat hadir di acara penandatanganan
MoU antara PDAM Tirta Wampu Langkat dengan pihak Kejaksaan Negeri Stabat yang
berlangsung di Aula Adhiyaksa, Rabu (25/7).
2. Saksikan MoU: Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat Jufrizal SE saat
menandatangani MoU disaksikan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH bersama
Kajari Stabat Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum di Aula Adhiyaksa, Rabu (25/7)
3. Foto Bersama: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diabadikan bersama
usai penandatanganan MoU antara PDAM Tirta Wampu Langkat dengan pihak Kejaksaan
Negeri Stabat yang berlangsung di Aula Adhiyaksa, Rabu (25/7).
4. Sambutan: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyampaikan sambutan
di acara penandatanganan MoU antara PDAM Tirta Wampu Langkat dengan pihak
Kejaksaan Negeri Stabat yang berlangsung di Aula Adhiyaksa, Rabu (25/7).
Tidak ada komentar: