Medan | Gloobal berita.com - DPRD Medan meminta kepada pihak terkait untuk mengaudit
reaslisasi anggaran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JKMS)
tahun 2011 sebesar Rp 25 miliar yang telah dibayarkan Dinas Kesehatan
Medan kepada sejumlah rumah sakit provider JPKMS.
“Realisasi anggaran JPKMS itu harus diaudit oleh piahak terkait, bila perlu melibatkan auditor independen. Sebab, Rp 25 miliar klaim JPKMS 2011 yang telah dibayar kepada sejumlah rumah sakit tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan di Medan.
Menurutnya, untuk mengaudit realisasi anggaran klaim JPKMS tahun 2011 sebesar Rp 25 miliar tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Karena itu, pihaknya akan merekomendasikan agar dibentuk tim auditor independen.
“Kita akan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan dibentuk tim auditor independen, kalau ini tidak dilaksanakan maka Komisi B akan mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut masalah anggaran JPKMS ini,” ujarnya.
Dalam proses audit nanti, kata Bahrumsyah, pihak rumah sakit provider JPKMS harus bisa menunjuukan secara transparan berapa jumlah pasien miskin atau peserta JPKMS yang mereka tangani selama tahun 2011. Bahkan, harus bisa menunjukkan nama dan alamat pasien miskin yang mereka layani selama ini.
“Ini sebenarnya yang paling penting dikejar oleh pihak auditor, karena klaim JPKMS yang diajukan pihak rumah sakit provider JPKMS tidak sesuai kenyataan di lapangan. Bahkan, selama ini diduga ada kartu JPKMS ganda yang digunakan untuk berobat, sebab pemilik JPKMS yang sebenarnya merasa tidak pernah berobat ke salah satu rumah sakit provider,” tandasnya.
Politisi PAN ini mengungkapkan, Pemko Medan melalui APBD tahun 2011 meyediakan dana sekitar Rp 30 miliar lebih yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Namun yang terealisasi untuk membayar klaim sebanyak 22 rumah sakit provider JPKMS Rp 25 miliar.
“Terus terang saja, kami tidak percaya terhadap klaim tersebut. Karena itu harus ada proses audit secara independen terhadap kebenaran klaim sebanyak Rp 25 miliar itu. Bukan tidak mungkin pihak rumah sakit mengajukan klaim ganda sehingga dana yang diklaim membengkak,” kata Bahrumsyah.(Red/mdn)
Tidak ada komentar: