You are here: Home »

Poldasu Tetapkan 58 Pemain Judi Samkwang Sebagai Tersangka

Unknown Senin, Agustus 06, 2012 0

Medan I Gloobal berita.com -Dari 65 pemain judi dadu, penyidik Subdit III Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan 58 orang sebagai tersangka. "Kita tetapkan 58 orang sebagai tersangka, tetapi yang ditahan sebanyak 36 orang," ungkap Kasubdit III Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, Minggu (5/8) tadi.

Sementara, 22 orang lainnya tidak ditahan. "Sedangkan 22 orang yang lainnya belum memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penahanan," jelas Andry.

Sebelumnya Kepala Unit Judi Subdit III Reskrimum Polda Sumut Kompol Saptono mengatakan, puluhan pemain judi yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas. "Belum ada yang dipulangkan, mereka masih terus diperiksa intensif," kata Saptono.

Seperti yang diketahui, tim gabungan Unit Judi petugas Subdit III Reskrimum Polda Sumut, Gegana dan personil Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan lokasi judi samkwan di Pasar VII Desa Manunggal,Kec Labuhan Deli Kamis (2/8) sore. Dari penggerebekan tersebut, 65 orang yang terdiri dari 21 orang wanita dan 44 pria diboyong ke Mapolda Sumut sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah, lapak judi, mata dadu dan perlengkapan permainan judi yang disita sebagai barang bukti.(Red)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot