Helvetia | Gloobalberita.com - Ratusan warga jalan Pringan Dusun VI Helvetia tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Dusun VI (FKMD VI) mendesak Badan Pertanahan Sumut untuk segera membatalkan sertifikat yang dimiliki pengembang PT Agung Cemara Reality (ACR) karena dinilai menyerobot lahan seluas 19 Hektar lebih saat ini dihuni 764 Kepala Keluarga, saat ini warga menjadi was-was dan terancam tergusur dengan cara-cara yang tak manusiawi.
Harapan tersebut disampaikan Syofyan selaku sekretaris FKMD VI melalui Gloobalberita, Rabu (29/08/2012) di sekretariatnya Jalan Pringan Dusun VI Helvetia, dikatakannya, persoalan ratusan warga tergabung dalam kelompok tani komite mengugat tersebut sebenarnya sudah sampai di DPRD sumut melalui Rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (06/08/2012) di ruang komisi A DPRD Sumut.Pada intinya warga menyatakan keberatan atas tindakan pemagaran lapangan bola kaki yang dilakukan sekelompok preman atau orang bayaran oknum yang tak bertanggungjawab dengan cara menganggu Kamtibmas merusak rumah warga, mengancam keselamatan warga, melakukan teror, mengintimidasi warga, dengan menggunakan senjata tajam.Bahwa alas hak berupa foto copy sertifikat atasnama PT Mestika Mandala perdana yang mereka tunjukan (kelompok preman0 berada di kecamatan Labuhan Deli sementara lokasi lapangan bola yang hendak mereka pagar berada di kecamatan sunggal.
Dari hasil rapat komisi A DPRDSU yang diketuai H isma Padli Ardya Pulungan Sag, SH MH tersebut dihadiri Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut, kakanwil BPN Sumut, Sekdakab Deli Serdang, Biro Pemerintahan umum sekdaprovsu, Kakan BPN Deliserdang, Direksi PTP II dan Komite Tani menggugat menyebutkan, Komisi A DPRD Sumut akan melakukan identifikasi data terkait dengan lahan yang menjadi tuntutan warga.
Pemkab Deli serdang diminta untuk segera menyiapkan seluruh data yang terkait atas berbagai perizinan yang dikeluarkan terhadap lokasi yang dituntut oleh masyarakat tergabung dalam Komite tani menggugat.
pemkab Deli Serdang diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan developer yang mengaku memiliki alas hak dan izin diatas tanah tersebut, akantetapi tidak bisa dibuktikan secara administratif.
Komisi A DPRD Provsu akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi lahan yang menjadi tuntutan masyarakat tergabung dalam Komite tani menggugat.(Agus salim)
Tidak ada komentar: