Kejamnya Aparat Penegak Hukum Di Medan, Di Siksa Dan Di Paksa Ngakui Barang Haram Sabu -Sabu Yang Bukan Miliknya, Akhirnya ewin 26 tahun Jadi Pesakitan Di Tanjung Kusta 5 Bulan Lebih Hakim Tidak Bisa Memutuskan Karena Banyak Rekayasa Aparat Penegak Hukum dalam Kasus ini.
Medan | Gloobal Berita.com - Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan,pepatah ini sudah tidak asing lagi bagi masyarat kita,lantas bagaimana jika yang melakukan fitnah itu justru oknum penegak hukum?....yang diberitugas sebagai Pelindung dan pengayom masyarakat, Slogan polisi
sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus benar-benar dibuktikan
secara konsisten agar tidak ada kesan institusi ini selalu melakukan
penindasan terhadap warga.
Seperti yang terjadi pada m-erwin alias ewin 26 tahun warga harapan pasti kel binje kec medan denai.
Seperti yang terjadi pada m-erwin alias ewin 26 tahun warga harapan pasti kel binje kec medan denai.
Kisah tragis ewin berawal dari tertangkap nya seorang pria bernama budi (10/02/2012) lalu dikawasan jalan juanda medan oleh anggota kepolisian Polda Sumatera Utara.
Budi yang tertangkap tangan membawa barang haram jenis Sabu - Sabu oleh polisi, mengaku bahwa barang haram tersebt diperolehnya dari ewin.
Lantas dengan alasan pengembangan polisi pun melakukan upaya penjebakan terhadap ewin. Lewat hp milik budi, polisi meminta budi untuk datang ke TKP. Tanpa perasaan curiga, lantas ewin pun bergegas menemui budi ditempat yang telah dijanjikan.
Sungguh sangat terkejut ewin sesampainya di lokasi tiba-tiba datang dua orang pria berbadan tegap (polisi-red) yang menanyakan Sabu -Sabu kepadanya.
Ewin pun merasa dijebak dan langsung melarikan diri. Takut lepas target nya, maka polisi itu pun meneriakinya ewin maling, hingga akirnya ewin tertangkap warga dan diserahkan ke polsekta medan kota. Karna tidak adanya bukti yang kuat, ewin pun akhirnya dibebaskan,untuk itu ewin dikenai wajib lapor.
Namun Aneh bin Ajaibnya pada tgl 15 februari 2012 saat memenuhi kewajibannya di mapolsekta medan kota, ewin diciduk oleh Oknum Polisi yang bertugas di Poldasu dengan tuduhan sebagai bandar Sabu -Sabu.
Sebelum dibawa ke Mapoldasu, ewin digiring ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti Sabu -Sabu.polisi tidak menemukan barang haram itu di rumah ewin. Kendatipun demikian,polisi tetap membawa ewin dengan barang bukti jaket berwarna hitam yang tergantung di dinding kamar nya.
Dalam proses penyidikan, ewin tidak mengakui dan membantah tegas tudingan polisi terhadap nya. Namun polisipun tak kehabisan akal dan lantas melakukan tindakan penganiayaan terhadap ewin.
Merasa tak tahan menerima siksaan dari polisi, ewin pun terpaksa menanda tangani B A P yang diduga penuh dengan rekayasa.
Sampai berita ini diturunkan, ewin telah menjalani persidangan dengan agenda pembelaan. Namun sebelum nya, berkas berita acara yang dilimpahkan pihak kepolisian, telah berulang kali ditolak oleh pihak pengadilan negri medan, meski pada akirnya kasus ini pun disidangkan di pengadilan negri medan, dan ewin dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh JPU.
Merasa tak tahan menerima siksaan dari polisi, ewin pun terpaksa menanda tangani B A P yang diduga penuh dengan rekayasa.
Sampai berita ini diturunkan, ewin telah menjalani persidangan dengan agenda pembelaan. Namun sebelum nya, berkas berita acara yang dilimpahkan pihak kepolisian, telah berulang kali ditolak oleh pihak pengadilan negri medan, meski pada akirnya kasus ini pun disidangkan di pengadilan negri medan, dan ewin dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh JPU.
Sebuah fakta yang sangat mengejutkan,Budi yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ewin, secara tidak diduga membuat pernyataan tertulis diatas materai 6000 ribu yang menyatakan bahwa ewin tidak bersalah. "saya yang bernama budi rahmanto. Umur 28 tahun.
Status sebagai saksi dengan ini meyatakan akan mencabut kesaksian saya dalam perkara pidana No PDM-335/EUN2/MDN/04/2012. yang pada saat persidangan saya sebagai saksi dalam perkara m- erwin, secara tegas saya katakan dan saya tanda tangani, bahwa kesaksian saya pada persidangan perkara dengan terdakwa m- erwin adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya."
Status sebagai saksi dengan ini meyatakan akan mencabut kesaksian saya dalam perkara pidana No PDM-335/EUN2/MDN/04/2012. yang pada saat persidangan saya sebagai saksi dalam perkara m- erwin, secara tegas saya katakan dan saya tanda tangani, bahwa kesaksian saya pada persidangan perkara dengan terdakwa m- erwin adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya."
menurut pengakuan budi kepada orang tua ewin, dia terpaksa menyeret ewin kedalam kasus ini agar dirinya dapat dibebaskan. Menurut budi, polisi menjanjikan /meng iming iming kan nya kebebasan jika dirinya dapat menyeret orang lain sebagai gantinya.
Saat ini ewin masih menunggu putusan akhir persidangan atas perkara yang didakwakan padanya yang menurut rencana akan kembali digelar di PN Medan Rabu (05/09/2012) mendatang.
Seperti mana disampaikan majelis Hakim pada persidangan Senin (27/08/2012). Dalam persidangan yang berlangsung kurang dari 10 menit ini, majelis hakim hanya menyampaikan penundaan sidang karena majelis tidak lengkap masih ada yang cuti, sehingga persidangan yang tadinya akan mendengar kan keputusan hakim, akirnya di tunda
Reporter Indrawan SH
Tidak ada komentar: