Lubuk Pakam I Gloobal berita.com - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Serdang
Bedagai, Sumatera Utara, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, akibat mencabuli anak
di bawah umur, Kamis (2/8/2012).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, SH., menyatakan secara sah, Rusiadi bersalah melanggar Undang-undang perlindungan anak, atas perbuatannya mencabuli korban AZ berdasarkan hasil visum et Rivertum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdahulu. Dimana, perbuatan bejad itu dilakukan terdakwa, terhadap korban AZ, ketika usianya 14 tahun. Selanjutnya, terdakwa juga turut melarikan korban ke Jakarta disaat usia AZ 17 tahun. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Labih lanjut, Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya, menyatakan bahwa oleh karena tidak pernah memberikan keterangan keberatannya sebagai korban pencabulan, sementara terdakwa sudah bertanggungjawab menikahi korban disaat usianya 19 tahun, secara sah di hadapan hukum, maka Hakim menjatuhi hukuman setengah dari tuntutan JPU yang semula mengajukan hukuman 8 tahun penjara.
Atas putusan itu, Rusiadi yang ditemui Gloobal berita di sel tahanan PN Lubuk Pakam, menyatakan keberatan dan dalam waktu dekat segera mengajukan banding. Menurutnya, JPU telah keliru menerapkan tuntutan, sebab selama ini korban yang kini secara sah merupakan istri keduannya, tidak pernah sama sekali menjadi korban pencabulan."yang dinyakan sabagai korban ini istri sah saya, dia juga tidak pernah merasa keberatan atau merasa menjadi korban, jadi dasar tuntutannya apa? saya akan banding tentunya, saya tidak terima dijatuhi hukuman,"kata Rusiadi. (red)
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, SH., menyatakan secara sah, Rusiadi bersalah melanggar Undang-undang perlindungan anak, atas perbuatannya mencabuli korban AZ berdasarkan hasil visum et Rivertum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdahulu. Dimana, perbuatan bejad itu dilakukan terdakwa, terhadap korban AZ, ketika usianya 14 tahun. Selanjutnya, terdakwa juga turut melarikan korban ke Jakarta disaat usia AZ 17 tahun. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Labih lanjut, Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya, menyatakan bahwa oleh karena tidak pernah memberikan keterangan keberatannya sebagai korban pencabulan, sementara terdakwa sudah bertanggungjawab menikahi korban disaat usianya 19 tahun, secara sah di hadapan hukum, maka Hakim menjatuhi hukuman setengah dari tuntutan JPU yang semula mengajukan hukuman 8 tahun penjara.
Atas putusan itu, Rusiadi yang ditemui Gloobal berita di sel tahanan PN Lubuk Pakam, menyatakan keberatan dan dalam waktu dekat segera mengajukan banding. Menurutnya, JPU telah keliru menerapkan tuntutan, sebab selama ini korban yang kini secara sah merupakan istri keduannya, tidak pernah sama sekali menjadi korban pencabulan."yang dinyakan sabagai korban ini istri sah saya, dia juga tidak pernah merasa keberatan atau merasa menjadi korban, jadi dasar tuntutannya apa? saya akan banding tentunya, saya tidak terima dijatuhi hukuman,"kata Rusiadi. (red)
Tidak ada komentar: