Medan I Gloobal berita.com - Dua oknum polisi, Rudi dan Sukardi terdakwa pemeras warga
sipil divonis majelis hakim selama 10 bulan penjara dalam sidang
pembacaan amar putusan di lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yang berdinas di Polres KP3 Belawan ini menurut amar
putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agustinus Setya SH diyakini
telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan."Mengadili, terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan penjara telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan," ucap Setya dalam pembacaan putusan.
Namun putusan tersebut sangatlah rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andre Wanda Ginting dari Kejari Belawan yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pemerasan terhadap Hartono yang ditangkap di Jalan Aksara, Medan karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu pada 2 Desember 2011 silam.
Dalam tangkapan tersebut, kedua terdakwa berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam berisi uang sebanyak Rp 75 Juta. Namun, menurut keterangan saksi Hartono pada persidangan sebelum, ia diperas dan diminta uang sebesar Rp 200 Juta.
Setelah disiapkan uangnya, lanjut Hartono dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, lalu melalui Apin, teman hartono, langsung mengantar uang tersebut ke sebuah SPBU dikawasan Jalan Krakatau, Tanjung Mulia. Setelah uang tersebut diambil, lalu Hartono dilepas. Pada saat dilepas itulah Hartono dengan didampingi para keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke propam Poldasu.
Usai mendengar putusan, JPU Andre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan kordinasi dahulu pada atasan, sedangkan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu untuk banding.(Red /mdn)
Tidak ada komentar: