Medan | Gloobal Berita.com Keluhan masyarakat akan lambatnya proses
pembuatan akta kelahiran mulai terjawab. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan
akan melakukan sidang keliling untuk pembuatan akta lahir bagi
masyarakat, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan dalam rangka pembuatan perjanjian kerjasama tentang pelayanan publik melalui persidangan keliling perkara perdata permohonan pencatatan kelahiran antara Pengadilan Negeri Kelas 1-A, Pemerintah Kota Medan, PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Medan, Senin (6/8).
Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, mengatakan terobosan yang dilakukan ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat, tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akte kelahiran. “Selain itu juga menyikapi undang-undang yang mengatur tentang kepengurusan akte kelahiran yang terlambat,” katanya.
Menurut Walikota, dengan persidangan keliling masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Pos, tidak perlu ke kantor Pengadilan, tetapi cukup menghadiri persidangan di kecamatan, yang nantinya akan dibuat jadwal tertentu. “Kita sudah membuat draf perjanjiannya, dan dalam draft tersebut diatur tugas, fungsi dan wewenang ke-empat pihak, dan pelaksanaan sidang keliling ini mudah-mudahan dilaksanakan habis Lebaran, “ ujar Walikota.
Dalam persidangan keliling ini, tambah Walikota, Pemko Medan akan memfasilitasi segala sesuatu yang akan diperlukan, dan kehadiran BRI karena ada kewajiban untuk negara untuk disetorkan. “Dengan kebersamaan sinergitas seperti ini, inilah salah satu cara yang paling baik dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada masyarakat. Bagaimana tentang tekhnis persidangannya, nanti akan diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ungkap Walikota.
Sementara Ketua Pengadilan Negri Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH, mengatakan menyambut baik ide Walikota Medan untuk membuat persidangan keliling. Ditambahkan, untuk melaksanakan persidangan keliling, persiapan yang pertama adalah hukum yang ada itu tidak dilanggar yakni UU No. 23 tahun 2006 dimana pada ayat 2 pasal 27 menyatakan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dilaksabnakan berdasarkan pengadilan.
“Dengan digelarnya persidangan keliling ini mudah-mudahan masyarakat dapat terbantu, dan masyarakatpun bisa terlayani, jadi prosesnya singkat masyarakat mendaftar hari Senin setelah tiga hari dilaksanakan persidangan, “ ujar Erwin Mangatas.(Red/mdn)
Tidak ada komentar: