Medan | Gloobal Berita.com -Proyek pengadaan 4 unit kapal ikan senilai Rp 4 miliar angaran dari APBN masing-masing pengadaan 2 unit
kapal ikan ukuran 30 GT dan 15 GT yang telah dilelang diikuti 7 perusahan melalui LPSE dimenangkan CV Saroha dengan nilai penawaran Rp 3.829.410.728,- namun terkesan dipersulit di Dinas Pertanian Kelautan (Distanla) Kota Medan.
Padahal Panitia pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012 ditanda tangani R.Gatot Pahlawan SPi menyatakan perusahan CV Saroha beralamat di Dusun II Desa Sei Nangka Kec. S ei Kepayang Barat-Tanjung Balai Asahan, pimpinan Brist Zainal Siregar dinlai memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi administrasi, tehnis dan kewajaran harga.
Namun saat persoalan tersebut sampai di Distanla Medan ditangani SYZ selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thn Anggaran 2012 malah oknum tersebut terkesan merekayasa adanya perusahaan yang menyanggah yakni CV PRP yang dinilai perusahan yang tidak menyertakan jaminan penawaran, padahal sesuai laporan LPSE pusat dan LPSE Propinsi bahwa CV Saroha mutlak menang tanpa adanya sanggahan.
Hal itu diungkapkan Kuasa CV.Saroha Tata Nurlita didampingi ketua Gebraksu Saharuddin pada wartawan, Selasa (07/08/2012) di Medan terkait indikasi kecurangan pada pelaksanaan proyek pengadaan 4 unit kapal bantuan nelayan tahun anggaran APBN tahun 2012 senilai Rp 4 miliar.
Menurut Tata, bila persoalan ini tak kunjung ditolerir pihak PPK Distanla Medan maka pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum sebab persoalan ini telah berlarut-larut hingga merugikan pihak dari pememang lelang yang syah diumumkan melalui LPSE pusat Jakarta mapun LPSE Propinsi.
"Kami heran, kenapa pengumuman LPSE Pusat dan Propinsi bisa beda,dimana di LPSE Jakarta dan Propinsi CV Saroha tak ada sanggahan namun kenapa belakangan di LPSE Kota Medan ada satu sanggahan itupun datangnya dari perusahan yang tidak menyertakan jaminan penawaran,"ungkap Tata.
Saharuddin selaku Ketua LSM .Gerakan Rakyat Brantas Korupsi (GEBRAKSU) Sumut menilai, akibat ulah oknum PPK Distanla Medan SYZ, tak hanya merugikan pihak pemenang lelang secara syah namun juga merugikan masyarakat nelayan sebab, bila pengadaan 4 unit kapal di tahun ini senggaja diperlambat hingga batalnya pengadaan tersebut maka masyarakat nelayan penerima bantuan sangat kecewa.
Serta tak menutup kemungkinan masyarakat nelayan akan beramai-ramai mengelar aksi unjukrasa ke kantor Distanla Medan guna menuntut pertangungjawaban oknum PPK yang terkesan memperlambat proses pengadaan bagi pemenang lelang.Ujar bung Saharuddin yang juga akrab dikenal tokoh pemekaran Medan Utara tersebut.
Terpisah, SYZ selaku oknum PPK Distanla Kota Medan yang berulangkali dikonfirmasikan baik secara SMS maupun telepon langsung lewat nomor ponselnya senantiasa tak diangkat, bahkan saat hendak di temui diruang kerjanya malah pintu kamarnya terkunci dimana menurut anggotanya SYZ sedang keluar.
Padahal sesuai amatan di kantor Distanla Kota Medan di Jalan Bunga Ganyong No 1 Kec. Medan Tuntungan pada Selasa siang, sejumlah petugas Inspektorat mendatangi SYZ di ruang pertemuan secara tertutup hingga beberapa jam kemudian petugas inspektorat yang sempat makan siang nasi kotak di ruang pertemuan tersebut pulang tanpa memberikan
keterangan.(Agus salim).
Padahal Panitia pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012 ditanda tangani R.Gatot Pahlawan SPi menyatakan perusahan CV Saroha beralamat di Dusun II Desa Sei Nangka Kec. S ei Kepayang Barat-Tanjung Balai Asahan, pimpinan Brist Zainal Siregar dinlai memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi administrasi, tehnis dan kewajaran harga.
Namun saat persoalan tersebut sampai di Distanla Medan ditangani SYZ selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thn Anggaran 2012 malah oknum tersebut terkesan merekayasa adanya perusahaan yang menyanggah yakni CV PRP yang dinilai perusahan yang tidak menyertakan jaminan penawaran, padahal sesuai laporan LPSE pusat dan LPSE Propinsi bahwa CV Saroha mutlak menang tanpa adanya sanggahan.
Hal itu diungkapkan Kuasa CV.Saroha Tata Nurlita didampingi ketua Gebraksu Saharuddin pada wartawan, Selasa (07/08/2012) di Medan terkait indikasi kecurangan pada pelaksanaan proyek pengadaan 4 unit kapal bantuan nelayan tahun anggaran APBN tahun 2012 senilai Rp 4 miliar.
Menurut Tata, bila persoalan ini tak kunjung ditolerir pihak PPK Distanla Medan maka pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum sebab persoalan ini telah berlarut-larut hingga merugikan pihak dari pememang lelang yang syah diumumkan melalui LPSE pusat Jakarta mapun LPSE Propinsi.
"Kami heran, kenapa pengumuman LPSE Pusat dan Propinsi bisa beda,dimana di LPSE Jakarta dan Propinsi CV Saroha tak ada sanggahan namun kenapa belakangan di LPSE Kota Medan ada satu sanggahan itupun datangnya dari perusahan yang tidak menyertakan jaminan penawaran,"ungkap Tata.
Saharuddin selaku Ketua LSM .Gerakan Rakyat Brantas Korupsi (GEBRAKSU) Sumut menilai, akibat ulah oknum PPK Distanla Medan SYZ, tak hanya merugikan pihak pemenang lelang secara syah namun juga merugikan masyarakat nelayan sebab, bila pengadaan 4 unit kapal di tahun ini senggaja diperlambat hingga batalnya pengadaan tersebut maka masyarakat nelayan penerima bantuan sangat kecewa.
Serta tak menutup kemungkinan masyarakat nelayan akan beramai-ramai mengelar aksi unjukrasa ke kantor Distanla Medan guna menuntut pertangungjawaban oknum PPK yang terkesan memperlambat proses pengadaan bagi pemenang lelang.Ujar bung Saharuddin yang juga akrab dikenal tokoh pemekaran Medan Utara tersebut.
Terpisah, SYZ selaku oknum PPK Distanla Kota Medan yang berulangkali dikonfirmasikan baik secara SMS maupun telepon langsung lewat nomor ponselnya senantiasa tak diangkat, bahkan saat hendak di temui diruang kerjanya malah pintu kamarnya terkunci dimana menurut anggotanya SYZ sedang keluar.
Padahal sesuai amatan di kantor Distanla Kota Medan di Jalan Bunga Ganyong No 1 Kec. Medan Tuntungan pada Selasa siang, sejumlah petugas Inspektorat mendatangi SYZ di ruang pertemuan secara tertutup hingga beberapa jam kemudian petugas inspektorat yang sempat makan siang nasi kotak di ruang pertemuan tersebut pulang tanpa memberikan
keterangan.(Agus salim).
Tidak ada komentar: