Medan | Gloobalberita.com -
Perihal aksi yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi
Sumatera Utara Bersih di kantor Kejatisu, Selasa (6/3) pagi tadi,
Kajatisu yang baru Dr Noor Rohmad SH mengatakan SP3 Rahudman adalah
salah satu bentuk penyelesaian masalah.
"SP3
Rahudman itu adalah salah satu bentuk penyelesaian masalah dan
menemukan kepastian hukum. Tapi ini juga masih ditangani Kejagung,"
tuturnya pada Gloobalberita disela-sela acara pisah sambut Kajatisu yang
lama, Ak Basuni, Selasa (6/3) siang.
Menurutnya kembali, usulan SP3 Kejagung harus melewati beberapa mekanisme.
"Di
Kejagung pun mekanisme usulan SP3 harus melewati tahapan ekspos lalu
dari hasil ekspos itu, ditelaah dan diputuskan. Nanti pada saatnya
pembacaan ketetapan akan dilaksanakan disini. Dan SP3 itu adalah sarana
menuntaskan salah satu perkara," tegasnya.
Ketika
disinggung langkah kedepan mengenai kasus Rahudman, Mantan Kapuspenkum
Kejagung ini kembali mengatakan "kita yang disini cuma hanya menunggu
hasil dari sana (Kejagung_red). Kita kan hanya mengusulkan kesana, dan
kita hanya menunggu petunjuk dari sana," ucapnya.
Sementara
ketika aksi massa yang meminta agar SP3 Rahudman ditarik kembali,
beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat menyesalkan sikap
Kejatisu yang terkesan di intervensi oleh petinggi partai politik.
Dimana sekitar 7 tahun lamanya perkara Rahudman saat menjabat sebagai
Sekda Tapsel diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan
Bendahara Tapsel, Amri Tambunan dengan total kerugian negara Rp 1, 5
Milyar sengaja di parkirkan.
Dimana berkas Amri
Tambunan sudah divonis oleh Majelis hakim PN Medan dan menjalani pidana
penjara selama 4 tahun, sedangkan Rahudman berhasil dari mata rantai
perkara ini. (Red)
Tidak ada komentar: