Belawan | Gloobalberita.com - Ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) Saharuddin
dan pengurus lainnya mendesak pihak Kejari Belawan agar berlaku
transparan terhadap proses pelelangan 5 kapal trawl Thailand yang
sebelumnya telah dilimpahkan pihak P2SDKP Stasiun Belawan agar tak
menimbulkan kecurigaan terhadap masyarakat nelayan serta kapal-kapal
sitaan tersebut tidak jatuh kepada mafia perikanan.Kamis (06/09/2012).
Informasi diterima menyebutkan, kelima kapal trawl Thailand saat ini yang tampak hanya tinggal 4 unit berada di tangkahan gudang ujung Gabion dekat Bagan Deli atau persisnya dekat gudang Atlantik.sumber juga menyebutkan kegiatan pelelangan dilakukan secara sembunyi dan tertutup dengan nilai rendah hanya berkisar Rp 50 juta/unitnya dengan alasan peralatan kapalnya sudah banyak yang hilang dicuri maling.
Saharuddin mendesak, pihak P2SDKP maupun Kejari Belawan harus bertanggungjawab atas raibnya sejumlah barang bukti diatas kapal akibat lemahnya pengawasan dan penjagaan, seharusnya kapal-kapal sitaan itu lebih bisa dimanfaatkan bagi masyarakat nelayan ketimbang hancur begitu saja serta tak menutup kemungkinan jatuh kembali ketangan pemilik kapal dengan perantaraan pihak ketiga maupun ketangan mafia perikanan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Stasiun Belawan (P2SDKP) Muchtar A.pi menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara kelima kapal ikan Thailad yang ditangkap kemarin dinilai melanggar Undang-undang Perikanan RI karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Sedangkan ikan-ikan hasil tangkapan sebagai barang bukti telah dilelang pada pihak HNSI Medan, Hipigab serta elemen masyarakat nelayan lainnya, kegiatan pelelangan dilakukan mengingat ikan merupakan salah satu barag bukti tangkapan yang dikhawatirkan cepat busuk.
"Kita telah melakukan pelelangan ikan di Gabion kini keberadaan kapal berada di dua gudang di Gabion serta 2 unit di TPI Kampung Nelayan Indah sedangkan gudang KUD alias Akui sebanyak 1 unit kapal", jelas Muchtar dihubungi Via HPnya menindak lanjuti kasus 5 kapal Thailand tersebut, pada Minggu lalu (01/04).
Namun Muchtar tak merinci jumlah dari ikan-ikan yang telah dilelang tersebut melainkan dijelaskanya, kelima kapal illegal fishing tersebut merupakan hasil tangkapan Kapal Pengawas HIU 003 dan Hiu 0010 yang menangkap 5 kapal ikan Thailand.
Tibanya di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, ke 5 unit kapal asing asal Thailand langsung dilakukan serah terima kepada petugas PSDKP ke Kantor DKP Belawan. "Kapal ini kita tangkap karena telah mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa memiliki dokeman resmi dari negaranya, untuk lebih lanjut ke 5 kapal ini akan kita limpahkan ke pihak Kejari Belawan guna diproses lebih lanjut secara hukum,"jelasnya.(agus salim)
Tidak ada komentar: