

Sebagaimana diketahui, insiden meledaknya mobil tanki BBM muatan 16 ton BK 8294 DJ tak terelakkan Kamis sore (06/09/2012) sekira pukul 17.45 WIB namun sangat disayangkan pihak depo pertamina masih bergaya orde baru tanpa menghormati undang-undang kebebasarn Pers kemungkinan takut boroknya terendus sebab sejumlah wartawan yang hendak masuk ke dalam depo pertamina Pekan Labuhan dilarang masuk serta mendapatkan hadangan dari sejumlah petugas satpam dan aparat bayaran yang ada di dalam depo Pertamina tersebut.
Meski belum diketahui persis apakah akibat ledakan mobil tangki itu menimbulkan korban jiwa atau tidak, namun mobil tangki yang sempat meledak dan terbakar itu membuat sibuk dan kalangkabut sejumlah orang yang berada di dalam Depo pengisian, beberapa saat kemudian, kobaran api mobil tanki tersebut berhasil dijinakkan setelah memakai pelempar bola air akan tetapi kondisi mobil tangki sudah menjadi rangka.
FORKOMWARI menilai "Pihak Pertamina telah melanggar Undang-undang pers Nomor 40 thn 1999 serta Undang-undang keterbukaan publik dimana barang siapa yang melakukan pelarangan terhadap profesi jurnalistik untuk melakukan liputan dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,"tegas Sekjen Forkomwari yang ketika kejadian berada di sekitar lokasi. (Red)
Tidak ada komentar: