BELAWAN | GLOOBAL BERITA - Banyak
bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak membayar berbagai retribusi terkait. Bahkan banyak kalangan
beranggapan, Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperlukan pada saat membangun rumah / kantor baru. Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat
merenovasi rumah /kantor. Namun tidak semua jenis renovasi harus memiliki
Izin Mendirikan Bangunan. IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila
renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah lay-out ruang,
misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar tembok untuk
memperluas ruang. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke
samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB. Sedangkan
perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.
Seperti terpantau di Kantor Imigrasi Belawan, Kantor tersebut lagi merenovasi bangunan, Namun IMBnya tak kelihat, apakah karena Kontor Imigrasi yang merupakan intansi pemerintah sehingga tidak memerlukan IMB?. Pada hal DPRD Kota Medan telah mengesahkan Retribusi IMB menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk Kota Medan Sebesar Rp 27.500 untuk per satu luas lantai bangunan, atau per meter persegi
Perda Retribusi IMB ini semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
tetapi juga harus di design sebagai alat Pemko untuk meningkatkan
kualitas pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan,
Sampurno Pohan, Ketika dihubungi melalu telepon selulernya 08126038xxx terkait maraknya bangunan yang tidak memiliki IMB di Kota Medan tidak menjawab.(Red/GB/Mdn)
Tidak ada komentar: