MEDAN | GLOOBAL BERITA -
Surat Jawaban No : B/5411/X/2012/ Ditresnarkoba, yang di tujukan ke LSM
Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) membuat berang orang tua M.Erwin,
Efendi dan Kuasa Hukumnya Hasbi Sitorus SH. Efendi mengatakan "
Betul-betul tidak ada lagi hukum di Negara Republik Indonesia ini, sudah
jelas-jelas Anak saya di Fitnah dan di Aniaya oleh oknum polisi
Brigadir A.Jimi Sitanggang cs tapi masih juga Ditresnarkoba mengatakan
telah sesuai Prosedur Hukum dan Perundang-undangan, akan tetapi Prosedur
Hukum dan Perundang-undangan yang mana yang di pakai
mereka?.....sepertimana tertulis di Surat Jawaban tersebut, nomor : 2 a.
Kronologis Kejadian 1) Pada hari Kamis 09 Febuari 2012 sekira pukul
09:30wib, Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat Informasi dari
Masyarakat (Informan) bahwa ada bandar/Pengedar narkoba jenis shabu di
daerah Jl. Pelajar Kec. Medan Kota dan informan memberitahukan nama
pengedar tersebut yaitu Mudammad Erwin alias Ewin dengan Nomor
Handphone 085372222380...... Sementara Nomor Handpone yang disebutkan
tidak sesuai dengan Print Out dan BAP, dan Surat Jawaban Nomor : 2. a.
Kronologis Kejadian 10) pada hari rabu tanggal 15 Febuari 2012 sekira
pukul 14:00wib, Petugas Kepolisian Dit Res Nakorba Polda Sumut melakukan
penangkapan tersangka Muhammad Erwin alias Ewin di Jl. Teladan Kec.
Medan Kota.....Sementara M.Erwin diambil saat wajib lapor di Polsek
Medan Kota, serta Surat Jawaban Nomor : 2. b. Hasil Penyidikan 3) Barang
Bukti : b) Disita dari tersangka Muhammad Erwin setelah dilakukan
penangkapan berupa : 1 (Satu) buah Jaket warna Biru Terong
(Lila).......sementara M.Erwin diambil pada saat itu mengenakan Baju
Kaos warna Putih Bergaris Hijau, sedangkan jaket warna biru terong itu
di ambil oleh polisi di rumah M.Erwin, banyak sekali rekayasa maupun
kebohongan-kebohongan Polisi yang katanya sebagai pengayom maupun
melindungi Masyarakat ini" Ungkap Efendi geram.
Efendi juga menambahkan " Di Surat Jawaban nomor 2. b. Hasil Penyidikan.
2) Pemeriksaan terhadap tersangka Budi Rahmanto dan tersangka Muhammad
Erwin diberikan hak-haknya dengan didampingi oleh Hilmar Robinson
Silalahi, SH dkk selama proses penyidikan, pihak penyidik memperlakukan
kedua tersangka dengan wajar dan tidak ada melakukan kekerasan dalam
penegakan hukum......kenyatannya apanya yang wajar? muka memar, Badan
melepuh seperti disulut benda panas dan tulang rusuk patah, apa itu
tindakan wajar bagi Polisi ? saya punya buktinya, dimana lagi saya harus
mengadu? Sedangkan atasan Polisi nya saja melindungi Polisi yang tidak
benar " jelas Efendi sambil menujukan Poto-poto luka M.Erwin.
Ditempat terpisah Hasbi Sitorus SH, Kuasa Hukum M.Erwin mengatakan "
Surat Jawaban dari pihak Kepolisian yang di tanda tangani oleh Kombes
Pol Drs. Andjar Dewanto. SH. MBA Dir Res Narkoba Poldasu banyak
mengandung Manipulasi Fakta-fakta di lapangan, sehingga seolah-olah
Polisi mendapat Jastifikasi dan Pembelaan diri terhadap Oknum Polisi
yang telah melakukan Penganiayaan sehingga saya sebagai Penasehat Hukum
M.Erwin, merasa sangat kecewa dan akan melakukan langkah-langkah Hukum
sehingga terkuak tabir yang di lindungi Oleh Oknum Polisi" Ungkap Hasbi
Sitorus SH.
Kuasa Hukum M.Erwin , menambahkan " Dimana dengan adanya Surat jawaban
atas pemberitahuan aksi damai ujuk rasa LSM_LMPI yang disampaikan oleh
Polisi tersebut menunjukan kalau Polisi setengah hati untuk melakukan
tindakan tegas kepada oknum Polisi yang nakal dan klien kami sebagai
korban telah di Hukum dengan dasar Hukum yang Palsu dan Barang Bukti
yang amat lucu yang seharusnya hal tersebut adalah tamparan bagi Penegak
Hukum Polisi (red), agar Polisi dapat lebih Arif dan Propesional, kami
tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah apa saja demi
kepentingan Hukum dari Klien kami " tambah nya dengan tegas.
(Ind/GB/Mdn)
Efendi juga menambahkan " Di Surat Jawaban nomor 2. b. Hasil Penyidikan. 2) Pemeriksaan terhadap tersangka Budi Rahmanto dan tersangka Muhammad Erwin diberikan hak-haknya dengan didampingi oleh Hilmar Robinson Silalahi, SH dkk selama proses penyidikan, pihak penyidik memperlakukan kedua tersangka dengan wajar dan tidak ada melakukan kekerasan dalam penegakan hukum......kenyatannya apanya yang wajar? muka memar, Badan melepuh seperti disulut benda panas dan tulang rusuk patah, apa itu tindakan wajar bagi Polisi ? saya punya buktinya, dimana lagi saya harus mengadu? Sedangkan atasan Polisi nya saja melindungi Polisi yang tidak benar " jelas Efendi sambil menujukan Poto-poto luka M.Erwin.
Ditempat terpisah Hasbi Sitorus SH, Kuasa Hukum M.Erwin mengatakan " Surat Jawaban dari pihak Kepolisian yang di tanda tangani oleh Kombes Pol Drs. Andjar Dewanto. SH. MBA Dir Res Narkoba Poldasu banyak mengandung Manipulasi Fakta-fakta di lapangan, sehingga seolah-olah Polisi mendapat Jastifikasi dan Pembelaan diri terhadap Oknum Polisi yang telah melakukan Penganiayaan sehingga saya sebagai Penasehat Hukum M.Erwin, merasa sangat kecewa dan akan melakukan langkah-langkah Hukum sehingga terkuak tabir yang di lindungi Oleh Oknum Polisi" Ungkap Hasbi Sitorus SH.
Kuasa Hukum M.Erwin , menambahkan " Dimana dengan adanya Surat jawaban atas pemberitahuan aksi damai ujuk rasa LSM_LMPI yang disampaikan oleh Polisi tersebut menunjukan kalau Polisi setengah hati untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum Polisi yang nakal dan klien kami sebagai korban telah di Hukum dengan dasar Hukum yang Palsu dan Barang Bukti yang amat lucu yang seharusnya hal tersebut adalah tamparan bagi Penegak Hukum Polisi (red), agar Polisi dapat lebih Arif dan Propesional, kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah apa saja demi kepentingan Hukum dari Klien kami " tambah nya dengan tegas. (Ind/GB/Mdn)
Tidak ada komentar: