AEKKANOPAN | GLOOBAL BERITA - Bupati Labuhanbatu Utara H.Khairuddinsyah Sitorus SE di desak copot Kadis Pertanian Markos Efendi SP,MSi yang diduga telah menyunat maupun merugikan bawahan dengan cara melakukan Pemotongan sebesar 20% SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas) ke luar Propinsi lain diluar Pajak Pertambahan Hasil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPh dan PPn) 11,5%.
Akibat kenakalan yang dibuat oknum Kadis
Pertanian Marcos yang notabenenya dapat mengakibatkan keengganan untuk
menjalankan tugas diluar derah. Hasil konfirmasi wartawan global Sumut
kemarin dengan salah satu Kabid yang tidak ingin namanya dicantumkan
memaparkan, sangat tidak logika dan menyalahi peraturan akibat adanya
dugaan pemotongan tersebut. Kami yang setiap kali dapat tugas ke luar
daerah Propinsi harus berangkat, padahal akibat pemotongan itu biaya
SPPD yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak
cukup untuk biaya keperluan kami.
Ia mencontohkan kalau berangkat ke
Yogya misalnya, SPPD baru enam juta rupiah, kalau dipotong sampai 20%
berapa lagi yang harus diterma,sebutnya kesal.
Kabid tersebut menambahkan
bukan saja SPPD, setiap kegiatan yang di laksanakan Dinas Pertanian tanpa
pengecualian wajib dipotong 20% diluar kewajiban pajak ke negara.
Hal semacam ini bukan lah kebijakan, melainkan pemaksaan kehendak atau
perampasan hak orang lain untuk kepentingan pribadi seorang Kadis. Hal
semacam ini juga sudah lama dilakukannya. Saya sebagai bawahan
tidak berani menentang apa yang telah di lakukan oleh Kadis kami.
Padahal itu
sangat memberatkan kami, tidak ada tempat kami mengadu sebab yang
berbuat adalah atas kami, kami harap setelah kami beberkan perbuatan
atasan kami ini dapat membuat jera dan kami harap Bapak H.Khairuddinsyah
Sitorus SE Bupati Labuhanbatu Utara memberikan tindakan tegas
terhadap Markos Efendi SP,MSi Kadis Pertanian Labura (Untung Hardianto /
Ka.Perwakilan Labura)
Tidak ada komentar: