MEDAN | GLOOBAL BERITA
- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meringkus empat
tersangka pencuri Cruide Palm Oil (CPO) dari salah satu gudang
penampungan ilegal. Namun salah seorang pelaku yang diduga sebagai otak
aksi pencurian masih buron.
Keempat tersangka masing-masing seorang penadah, Sudarman (32) dan tiga kondektur truk yakni Rosihan Pulungan (30), Eriadi (35) dan Syahlan alias Tecong (31).
Mereka diringkus di gudang milik Sudarman di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Selasa (9/10/2012) sore. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 3,8 ton CPO dalam 21 jerigen beserta truk pengangkutnya.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Sumut, AKBP Mashudi mengatakan tersangka merupakan sindikat pencuri CPO yang telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dalam aksinya, mereka menghadang truk pembawa CPO dan memaksanya untuk menurunkan sebagian muatan CPO.
"Jika sopir menolak, komplotan ini langsung melempari dan merusak truk," sebut Mashudi.
Sindikat pencuri CPO ini terungkap setelah pihak PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (SSSS) menjadi korban dan melapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke gudang milik Sudarman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual CPO kepada penadah lain dengan harga Rp 250 tiap 60 kilogram. Kemudian CPO dijual keluar negeri dengan harga tinggi.
"Petugas sedang memburu penadah besar sekaligus sebagai pemodalnya," sebut Mashudi.
Guna pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.
Keempat tersangka masing-masing seorang penadah, Sudarman (32) dan tiga kondektur truk yakni Rosihan Pulungan (30), Eriadi (35) dan Syahlan alias Tecong (31).
Mereka diringkus di gudang milik Sudarman di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Selasa (9/10/2012) sore. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 3,8 ton CPO dalam 21 jerigen beserta truk pengangkutnya.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Sumut, AKBP Mashudi mengatakan tersangka merupakan sindikat pencuri CPO yang telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dalam aksinya, mereka menghadang truk pembawa CPO dan memaksanya untuk menurunkan sebagian muatan CPO.
"Jika sopir menolak, komplotan ini langsung melempari dan merusak truk," sebut Mashudi.
Sindikat pencuri CPO ini terungkap setelah pihak PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (SSSS) menjadi korban dan melapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke gudang milik Sudarman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual CPO kepada penadah lain dengan harga Rp 250 tiap 60 kilogram. Kemudian CPO dijual keluar negeri dengan harga tinggi.
"Petugas sedang memburu penadah besar sekaligus sebagai pemodalnya," sebut Mashudi.
Guna pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.
Tidak ada komentar: