JAKARTA | GLOOBAL BERITA - Pihak kepolisian akan merumuskan
kembali tata cara penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Kompol Novel Baswedan, terkait kasus dugaan penganiayaan berat.
"Presiden sampaikan timing dan momentumnya tidak tepat sehingga akan dirumuskan kembali waktu dan caranya lebih mengedepankan etika," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Selasa (9/10).
Kata Suardi, penegakan hukum terhadap Novel tetap berlanjut di kepolisian. Polri akan melihat perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat yang Novel yang saat itu menjabat Kasat Serse Polres Bengkulu pada 2004 lalu.
"Pokoknya kita lihat perkembangannya. Yang penting harus kondusif. Tidak mengganggu proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Kita membantu sepenuhnya," beber mantan Wakapolda Metro Ini.
Tidak ada komentar: