BATU BARA | GLOOBAL BERITA - Ratusan Nelayan Tradisional Kabupaten Batubara kembali bakar pukat
tarik dua kapal alias pukat grandong atau pukat setan di sekitar Lampu Pusing di Perairan Batubara Sabtu (20/4/2013).
Seperti di ketahui pukat yang ditarik dua kapal atau pukat grandong
telah di larang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
No.PER.02/MEN/2011 Namun Anehnya pukat grandong ini tetap beroperasi di
Perairan Batubara ini penyebab amarah nelayan tradisional selain itu
alat tangkap pukat grandong menguras segala jenis ikan yang ada di laut
dan parahnya lagi pukat grandong memasuki kawasan daerah tangkapan
nelayan kecil, Sehingga nelayan tradisional kesulitan mendapatkan ikan.
Pantauan dilapangan sepekan belakangan pukat grandong di batubara sudah
tidak melaut karena di rajia dan di tangkap oleh petugas namun beberapa
hari kemudian pukat grandong terlihat mulai melaut secara diam - diam
karena aktipitasnya terpantau berangkat pada malam hari dan pulangnya di
waktu subuh, Dua hari belakangan ini aktipitas pukat grandong terlihat
mulai mengganas, ini membuat nelayan tradisonal marah sehingga bila
terlihat pukat tarik dua atau pukat grandong di perairan batubara
nelayan tradisional sepontan akan merajia dan mengusir seperti yang
terjadi pada hari sabtu (20/04/2013).Dua kapal pukat grandong kedapatan
sedang mencari ikan di perairan batubara di kejar nelayan tradisional
dan akhirnya satu kapal di bakar massa dan satu kapal lagi tenggelam.
Ketua Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) Kabupaten
Batubara M.isa Kepada Media Online www.globalsumut.com Minta Aparat
Keaman Laut Mengawal dan Menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No.PER.02/MEN/2011 Tentang larangan Operasional kapal pukat
yang ditarik dengan dua kapal diwilayah perairan Batubara, Menurut Ketua
KANTI ini jika semua keaman laut mengawal dan menjalankan permen
No.PER.02/MEN/2011 tersebut dengan baik pihaknya yakin tidak ada konfik
di perairan Batubara.
Lebih lanjut di katakan M.isa “Kalau pukat ditarik dua kapal atau pukat grandong dibiarkan dan tidak ada tindakan dari
petugas keamanan laut ini sangat mengganggu kehidupan nelayan tradisional dan itu
akan membuat nasib nelayan Batubara semakin menderita karena sulit mendapatkan
ikan di laut,”Jelasnya.
M.isa, Tidak ingin pembakaran Kapal pukat tarik dua atau pukat grandong
yang di lakukan nelayan terjadi kembali di Batubara “untuk itu pihaknya
minta semua keamana laut mengawal dan menjalankan permen
No.PER.02/MEN/2011 dengan sebaik - baiknya dan Pihaknya minta petugas
memeriksa setiap kapal - kapal ikan yang hendak melaut dengan begitu di
harapkan tidak ada pukat tarik dua yang melaut,”Tambahnya.
(Kholilu Rahman / Reporter Batu Bara)
Tidak ada komentar: