Jumat 3/2
Digital Global News.Com -Seringnya terkena teror dari nomor +6287768490964 pengguna (dari prefiksnya, mungkin nomor XL) hal itu mungkin disebabkan Pengaruh murah nya biaya sms mengakibatkan seringnya masyarat mendapatkan sms yang tak jelas dan teror...........
Maka Para penyedia jasa telekomunikasi hendaknya memberikan perlindungan kepada para pelanggannya dengan menyediakan fasilitas blacklist nomor-nomor yang tidak dikehendaki sesuai permintaan pelanggan dan berlaku bagi seluruh operator,karena para pelanggan sering resah disebabkan sms teror..........
Teror SMS, Mana Perlindungan Provider dan Pemerintah?
Digital Global News.Com -Seringnya terkena teror dari nomor +6287768490964 pengguna (dari prefiksnya, mungkin nomor XL) hal itu mungkin disebabkan Pengaruh murah nya biaya sms mengakibatkan seringnya masyarat mendapatkan sms yang tak jelas dan teror...........
Maka Para penyedia jasa telekomunikasi hendaknya memberikan perlindungan kepada para pelanggannya dengan menyediakan fasilitas blacklist nomor-nomor yang tidak dikehendaki sesuai permintaan pelanggan dan berlaku bagi seluruh operator,karena para pelanggan sering resah disebabkan sms teror..........
Teror SMS, Mana Perlindungan Provider dan Pemerintah?
Anda pernah mendapat SMS (Short Message Serivice/Pesan Pendek) gelap dari seseorang atau pihak dengan nomor tak dikenal? Saya yakin anda pernah kecuali bila anda baru kemarin sore menjadi pengguna setia alat telekomunikasi canggih bernama handphone. Jangankan kita-kita yang bukan apa-apa dan siapa-siapa, orang nomor 1 di republik ini -yang bagi beliau negara menyediakan fasilitas sistem keamanan- pun pernah menerima SMS gelap dari yang mengaku Nazaruddin. Prsiden pun mengecam pengirim sms gelap itu dengan menyebutnya tak bertanggung jawab dan pengecut. Sampai kini tak ada kabar apakah pengirim SMS itu sudah teridentifikasi ataukah belum. Peristiwa itu terjadi lebih dari 3 bulan lalu dan sampai saat ini tak ada informasi siapa pengirim SMS misterius itu. Atau sebenarnya sudah diketahui, namun dirahasiakan?
Ada beragam bentuk SMS gelap. Dari yang tidak seberapa mengganggu sampai yang terlalu mengganggu. Beberapa adalah:
SMS salah kirim dan promosi atau iklan
SMS jenis ini tidaklah seberapa mengganggu. Namanya juga salah kirim alias nyasar. Tak akan jadi soal besar. Apalagi jika setelahnya si pengirim bersedia memohon maaf. SMS berisi iklan saya anggap wajar saja. Itu salah satu bentuk strategi pemasaran. Bahkan penyedia jasa telekomunikasi kerap mengirim iklan kepada para pelanggannya. Walau pun mengganggu juga jika terlalu sering, SMS dari provider ini bukan SMS gelap.
SMS “Mama Minta Pulsa”
“Tlg belikan dulu mama pulsa simpati 20rb dinmr barunya mama ini nmrnya 08XXXXXXXXX jd krm cepet,penting dari mama nanti mama ganti uangnya, jd krm skrg.“
“beliin mama dulu pulsa As 50rb di nomor baru mama. ni nomornya 08XXXXXXXXX, soalnya ada urusan yg penting, jd secepatnya ya, dari mama, skarang.”
“ini Mama, sekarang Mama lagi di kantor polisi, ada urusan penting. Mama pakai nomor handphone teman. Dompet Mama tertinggal tadi. Tolong segera kirim pulsa ke nomor ini, ya, tetapi jangan dulu telepon, nanti Mama segera menghubungi, Mama akan jelaskan semua masalah ini.
Contoh-contoh SMS di atas banyak beredar di masyarakat. Jelas ini merupakan SMS jebakan yang berusaha menipu. Si pengirim berusaha menangguk untung berupa pulsa bernilai puluhan ribu dengan mengorbankan waktu dan mengirim SMS ke banyak nomor secara acak. Tak peduli apakah nomor tujuan masih aktif ataukah tidak. Kemungkinan para pengirim mengunakan SMS gratisan yang kini banyak disediakan beberapa provider sebagai bonus. Meski para pengguna ponsel sudah kebal dan tak mempercayai lagi SMS iseng seperti itu, namun kehadirannya cukup mengganggu.
Belum ada satu pun pengirim SMS yang jelas-jelas bermaksud menipu seperti ini ditangkap polisi. Alasan pihak berwajib, karena belum ada pengaduan dari masyarakat. Padahal tak sedikit anggota kepolisian sendiri yang menerima SMS semacam ini. Jika demikian, apa arti slogan kepolisian “MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT” seperti tertera di mobil polisi?
Penyedia jasa telekomunikasi selular terbesar di Indonesia, Telkomsel memberikan solusi untuk meminimalisasi merebaknya kasus SMS penipuan dengan menyediakan nomor khusus pengaduan bagi pelangganya. Manajer Tolls and Data Management Telkomsel, Nugroho sebagaimana dilansir http://nasional.kompas.com/read/2010/10/21/15055044/Polisi.Bantah.Tangkap.Mama.Minta.Pulsa mengatakan bahwa Telkomsel berusaha memidanakan para pelaku pengirim SMS penipuan jika ada pelanggan yang melapor. Caranya adalah dengan mengetik: penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dikirim ke nomor 1166, dengan biaya kirim SMS gratis. Layanan pengaduan di atas berlaku juga jika para pelanggan mendapatkan SMS penipuan dalam bentuk lain, misalnya SMS yang berisi bahwa pelanggan mendapatkan hadiah.
Sampai detik ini upaya Telkomsel sepertinya belum membuahkan hasil. Entah karena belum ada atau masih sedikit yang melapor, yang jelas SMS permintaan pulsa masih berseliweran.
SMS teror +6287768490964
SMS yang berisi penghinaan dan/atau fitnah adalah jenis SMS gelap yang paling mengganggu, kendati lebih terkait dengan hubungan personal antara penerima dengan pengirim SMS. Tindakan pengecut dan tidak bertanggung jawab seperti ini amat mengganggu privasi si penerima. Sekali duakali mendapatkan SMS seperti itu mungkin masih bisa diabaikan. Jika terus-terusan dan bergonta-ganti nomor, masihkan kita harus bersabar?
Adakah tindakan aparat soal ini? Tentu tidak akan pernah ada selama tidak diadukan. Jika diadukan sekali pun, belum tentu pelaku SMS berisi penghinaan dan/atau fitnah itu akan dapat ditemukan dan dapat dihentikan perbuatannya. Pengusutan SMS gelap kepada presiden saja hingga kini belum ada kejelasannya, apalagi SMS misterius untuk kita. Jika gangguan terhadap orang terpenting dinegeri ini saja belum berhasil diungkap siapa pelakunya, bagaimana dengan rakyat macam kita?
Saya sendiri dan seorang sahabat sering mendapatkan SMS teror. Isinya luar biasa menyakitkan. Hinaan yang mengarah kepada fitnah! Marah dan geram tak tahu harus di sasarkan kepada siapa. Kalimat demi kalimat di layar ponsel penuh kata-kata yang luar biasa keji dan jauh sekali dari kesan beradab. Balasan dengan kalimat-kalimat lembut penuh persahabatan untuk menyelesaikan baik-baik dibalasnya dengan umpatan yang teramat kasar dan biadab. Akhirnya untuk beberapa hari saya tidak mengaktifkan ponsel. Namun upaya itu tak mampu menghentikan hasrat si pengecut. Sekali waktu ada saja teror SMS itu dengan nomor-nomor baru.
Kesal dengan ulah peneror, saya pun menghubungi customer service operator langganan. Tapi untuk sekadar meminta informasi dari Base Tranceiver System (BTS) mana si peneror biasa menerima sinyal selular saja tidak bisa dengan alasan melanggar undang-undang. Entah undang-undang yang mana. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi? Bagaimana dengan teror yang dikirim si pengecut itu, tidakkah juga melanggar UU?
Tidak berhasil dengan upaya itu, saya pun meminta beberapa nomor yang sering mengganggu untuk diblokir. Pihak provider tidak menyanggupi. Saya disarankan untuk berlangganan layanan SMS Pro yang bisa mem-black-list 10 nomor sehingga SMS yang dikirim tidak akan muncul di ponsel. Tapi sayang, fasilitas yang bertarif Rp 2.000 rupiah perbulan itu hanya untuk sesama pelanggan Telkomsel. Artinya, mengirim SMS teror menggunakan nomor dari operator lain tetap tak akan bisa dibendung. Padahal teror-teror itu tidak dikirim melalui operator yang sama.
Tetap tak ada solusi, saya pun beralih menghubungi operator-operator pengirim SMS. Sama saja, tak ada satu pun yang melegakan. Bahkan untuk sekadar mengingatkan pelangganya itu dengan SMS atau menghubungi nomornya langsung untuk menghentikan pengiriman SMS teror, operator tak mau. Maklumlah, sejahat apa pun si peneror adalah pelanggannya yang harus dilindungi. Semakin banyak pelanggannya itu mengirim SMS –meski berisi teror-, tentu semakin menguntungkan operator.
Semua operator sepakat menyarankan agar melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. Mengenai keberhasilannya kelak, menjadi tanggung jawab pihak berwajib apakah bisa mengungkap jatidiri si pelaku atau tidak. Sementara seperti diurai di awal tulisan ini, SMS gelap kepada presiden saja susah diungkap, apalagi kita? Saya sangat pesimis pihak berwajib bisa mengungkap dan menangkap para pengirim SMS teror.
Barangkali ada pihak penyedia jasa telekomunikasi membaca tulisan ini dan mau berbaik hati membantu, berikut saya sampaikan beberapa nomor yang kerap meneror saya dan sahabat saya itu. Nomor-nomor tersebut merupakan nomor prabayar, yaitu:
+6287768490964 (dari prefiksnya, mungkin nomor XL)
+6285749326211 (dari prefiksnya, mungkin nomor IM3/Indosat)
+6285746942103 (dari prefiksnya, mungkin nomor IM3/Indosat)
+6287754979464 (dari prefiksnya, mungkin nomor XL)
+6289650617659 (dari prefiksnya, mungkin nomor 3)
+6283833166602 (dari prefiksnya, mungkin nomor AXIS)
Rekomendasi
Menghentikan aksi para pengirim SMS gelap tentu saja tidak mungkin. Kejahatan akan terus berlangsung selama ada kehidupan. Yang bisa dilakukan hanyalah mengurangi atau memperkecil kemungkinan terjadi sebuah kejahatan. Pemerintah tak perlu membuat kebijakan baru untuk hal ini. Hanya dengan menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, saya kira akan membuat para pelaku akan berkali-kali berpikir untuk melakukan teror terhadap orang lain. Data pribadi yang diisi saat registrasi akan menyebabkan jatidiri para pelanggan terekam di sistem operator dan akan mudah dilacak. Tidak seperti saat ini, data yang dicantumkan para pelanggan saat registrasi bisa diisi dengan data palsu.
Para penyedia jasa telekomunikasi hendaknya memberikan perlindungan kepada para pelanggannya dengan menyediakan fasilitas blacklist nomor-nomor yang tidak dikehendaki sesuai permintaan pelanggan dan berlaku bagi seluruh operator. Paling tidak, para penyelenggara jasa telekomunikasi dengan lapang hati MEMATUHI Permen Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 pasal 4 ayat (6) yang berbunyi:
“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
sebagai salah satu bentuk pencegahan penyalah-gunaan ponsel untuk kejahatan.
Bagi kita para pengguna teknologi selular, hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengganti gadget yang kita gunakan dengan ponsel berfitur blacklist nomor-nomor tertentu. Dengan demikian baik SMS maupun panggilan telepon ke nomor kita akan terblok. Namun sayang, ponsel yang menyediakan fasilitas blacklist kebanyakan adalah bukan produk dari produsen merk branded.
Akhir kata, mari kita kuras isi dompet untuk membeli telepon genggam baru yang berfasilitas blacklist dan whitelist demi menghindari serangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab bin pengecut selama belum ada perhatian pemerintah dan provider. Jika kita memiliki perilaku iseng, usil, jahil bahkan jahat, marilah manfaatkan lemahnya penegakan hukum dan lemahnya perlindungan provider terhadap pelangganya untuk SEMAKIN MENYEMARAKKAN PEREDARAN SMS TAK BERTANGGUNG JAWAB!!!
Tidak ada komentar: