Jumat 3/2
Digital Global News.com - Memorandum Of Understanding (MOU) yang dibangun PT KIM dengan Perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Deliserdang, tentang tarif menggunaan Air Bawah Tanah, menuai protes Dewan.Dalam RDP dewan, Jumat (3/2), Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikail TP Purba, menuding PT KIM telah menyelipkan unsur pungli dalam setoran pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang menjadi kewajiban seluruh perusahaan yang berada di Kawasan Industri Deliserdang. Pasalnya, PT KIM sendiri telah membuat kebijakan tarif tersendiri, yakni Rp 475 per meter kubik penggunakaan ABT. Sedangkan, untuk disetorkan kepada Pemkab Deliserdang melalui Pengelolah Keuangan Daerah (PKD), perusahaan juga dikenakan bea pajak sebesar Rp 540 per meter kubik.
"Jelas MOU yang dibangun PT KIM dengan perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan, karena yang berhak mengutip pajak ABT itu pemerintah, bukan PT KIM, apalagi perusahaan harus membayar setorannya tarif ABT kepada KIM per meter kubik, layaknya setoran pajak yang dikenakan pemerintah,"tandas pria yang akrab disapa ucok kemon ini.
Di lokasi berbeda, Dirut PT KIM Gandhi Tambunan yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, bahwa MOU yang dibangun PT KIM dengan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Deliserdang, sudah dibangun sejak perusahaan itu beroperasi di kawasan KIM. Sedangkan, setoran ABT sebesar Rp 475 per meter kubik itu nantinya akan dialokasikan kepada infrastruktur dan pelestarian lingkungan,"sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, pemilik kawasan industri wajib memlihara kelestarian lingkungan. Nah, biayanya dari mana kalau tidak dari setoran ABT itu, selain itu kita juga gunakan dana itu untuk perawatan jalan, apa mau pemerintah membangun infrastruktur KIM? kan tidak,"sebut Gandhi.
Terkait soal keingin Pemkab Deliserdang, agar seluruh perusahaan di kawasan industri Deliserdang, agar menyetorkan pajak ABT nya kepada PKD, hal itu tidak menjadi permasalahan menurut Dirut PT KIM ini, bahkan dirinya meminta PKD untuk mensosialisasikannya langsung kepada seluruh perusahaan. (re)
Tidak ada komentar: