Medan,Gloobal Berita.com -Kenaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) hingga mencapai 100% di Kota Medan terus mendapat sorotan, karena
dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Menyikapi kondisi ini, penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, H Muslim Maksum Yusuf Lc, meminta Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menyikapi kondisi ini, penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, H Muslim Maksum Yusuf Lc, meminta Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Walikota agar berbesar hati untuk menurunkan
NJOP, dan melihat kembali kemampuan masyarakat.
Walikota dapat
menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat dalam menentukan
NJOP ini,” kata Muslim Maksum, Kamis (29/3).Muslim menilai, tingginya kenaikan pajak dari sektor PBB tidak terlepas dari kebijakan Walikota yang menaikkan tarif NJOP. Karena, baik UU No. 28 tahun 2009 maupun Perda Kota Medan memberi peluang untuk itu.
Dalam Bab III Pasal 4 ayat (3) tentang Perda PBB tahun 2010 ditegaskan, “penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah”. Artinya, lanjut Muslim, peran Walikota dalam hal ini sangat besar dalam menentukan kisaran NJOP. “Walikota memiliki peluang untuk menetapkan besaran NJOP,” jelas Muslim.
Sedangkan Ketua Komisi A, Ilhamsyah, meminta Dinas Pendapatan Kota Medan untuk bijak dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan kosentrasi pada pajak bumi yang dibesarkan dengan menaikkan NJOP. Tetapi nilai luas bangunan yang harus dihitung secara seksama.“Kalau pajak bumi yang digenjot, tentu banyak masyarakat lemah yang menjadi korban. Karena itu Dinas Pendapatan harus mengoptimalkan pajak bangunannya,” ujar Ilhamsyah.
Ilhamsyah menyarankan agar Dinas Pendapatan menggunakan teknologi untuk mengukur luasan bangunan. Sehingga kecil kemungkinan akan terjadi manipulasi.“Saat ini bangunan di kota mendan bagai jamur tumbuh dimusim hujan, tetapi Dinas Pendapatan terkosentrasi pada pajak buminya, bukan bangunan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar Dinas Pendapatan jangan hanya sekadar mengejar target PAD dengan seluas-luasnya mengutip retribusi dari masyarakat. “Membayar PBB itu wajib, tetapi jangan memberatkan,” tegas Ilhamsyah(M.Basri)
Tidak ada komentar: