Stabat | Gloobal -Penanganan dan
penyelesaian yang tuntas atas setiap tindak pidana yang terjadi tetap
mengedapankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah turun temurun dimiliki dan
menjadi jati diri bangsa Indonesia, seperti musyawarah untuk mufakat sebagai
upaya mengembalikan keseimbangan yang timpang
sebagai akibat suatu tindak pidana,
sehingga akan terciptanya kembali kehidupan harmonis di tengah-tengah
masyarakat merupakan harapan dan dambaan segenap masyarakat termasuk masyarakat
kabupaten langkat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Langkat Budiono, SE saat hadir dalam acara sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pidana anak dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
Hal tersebut dikatakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Langkat Budiono, SE saat hadir dalam acara sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pidana anak dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
”Demi terciptanya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan di tengah-tengah masyarakat” ujar Bupati Ngogesa yang disampaikan Wakil Bupati Budiono, Hal ini akan
dapat terwujud dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012
sebagai pengaruh yang signifikan dalam penerapan mediasi penal untuk
penyelesaian perkara pidana dengan nilai kerugian yang relatif kecil.
Lebih lanjut
Ngogesa mengatakan mediasi penal tersebut haruslah didukung dan dikembangkan
untuk menciptakan tertip hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga pada
gilirannya akan menciptakan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum.
Sementara Ketua
DPRD Kab. Langkat H. Rudi Hartono Bangun, SE, M.AP menyambut baik kegiatan
positif tersebut yang menurutnya merupakan sarana bagi penegakkan hukum yang
adil dan berkeadilan, dirinya berharap diskusi ilmiah dalam rangka
meningkatkan hubungan koordinasi dan konsultasi yang baik antar penegak hukum
agar dapat terus dikembangkan dalam rangka menerapkan peraturan perundangan
secara konsisten dan konsekuen terhadap kebutuhan dan perkembangan masyarakat
Langkat demi mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Ketua Pengadilan
Tinggi Medan Hj Marni Emmy Mustafa menjelaskan bahwa setelah pemberlakuan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2012 ini, tidak ada lagi pelaku
kasus remeh yang ditahan yang dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya. “Hal itu mengusik rasa keadilan di
masyarakat” katanya ketika membuka acara sosialisasi dan diskusi ilmiah
seputar Mediasi Penal tersebut.
Sebelumnya Ketua PN
Stabat Hj Diah Sulastri Dewi menyebutkan saat ini paradigma hukum telah
bergeser tidak lagi memberikan tuntutan serta hukuman berdasarkan pasal-pasal
yang tertera dalam kitab hukum, tetapi mengarah kepada pemberian keseimbangan
hukum pada korban maupun pelaku yang terlibat dalam suatu perkara. Karenanya
guna mewujudkan paradigma hukum yang lebih adil dan berimbang.
Acara yang
menghadirkan Tumbu Saraswati, SH anggota Komnas Perempuan sebagai narasumber juga turut
dihadiri Kapolres Langkat AKBP Eric L. Bhismo, SIK, SH, Kajari Stabat Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, Ketua PWI Perwakilan Langkat H. Ibnu Kasir, Seluruh Camat dan Kapolsek se-Kab. Langkat
serta undangan lainnya.(Imam Maulana)
Foto :
1. Bacakan Arahan : Wabup Langkat Budiono saat membacakan arahan tertulis Bupati Ngogesa Sitepu pada acara pembukaan sosialisasi dan diskusi ilmiah
seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara KDRT, Pidana anak
dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
2. Foto Bersama : Wabup Langkat Budiono diabadikan bersama unsur FKPD lainnya serta Komnas
Perempuan Jakarta Tumbu Saraswati SH
usai acara pembukaan sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal
sebagai alternatif penanganan perkara KDRT, Pidana anak dan tipiring yang
berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
Tidak ada komentar: