You are here: Home »

PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PERKARA TIPIRING

Unknown Kamis, Mei 24, 2012 0

MEDIASI PENAL WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR DAN TAAT HUKUM
Stabat | Gloobal -Penanganan dan penyelesaian yang tuntas atas setiap tindak pidana yang terjadi tetap mengedapankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah turun temurun dimiliki dan menjadi jati diri bangsa Indonesia, seperti musyawarah untuk mufakat sebagai upaya mengembalikan keseimbangan yang timpang  sebagai akibat suatu tindak pidana,  sehingga akan terciptanya kembali kehidupan harmonis di tengah-tengah masyarakat merupakan harapan dan dambaan segenap masyarakat termasuk masyarakat kabupaten langkat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Langkat Budiono, SE saat hadir dalam  acara sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pidana anak dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
 
”Demi terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan di tengah-tengah masyarakat” ujar Bupati Ngogesa yang disampaikan Wakil Bupati Budiono, Hal ini akan dapat terwujud dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 sebagai pengaruh yang signifikan dalam penerapan mediasi penal untuk penyelesaian perkara pidana dengan nilai kerugian yang relatif kecil.
 
Lebih lanjut Ngogesa mengatakan mediasi penal tersebut haruslah didukung dan dikembangkan untuk menciptakan tertip hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga pada gilirannya akan menciptakan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum.
 
Sementara Ketua DPRD Kab. Langkat H. Rudi Hartono Bangun, SE, M.AP menyambut baik kegiatan positif tersebut yang menurutnya merupakan sarana bagi penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan, dirinya berharap diskusi ilmiah dalam rangka meningkatkan hubungan koordinasi dan konsultasi yang baik antar penegak hukum agar dapat terus dikembangkan dalam rangka menerapkan peraturan perundangan secara konsisten dan konsekuen terhadap kebutuhan dan perkembangan masyarakat Langkat demi mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
 
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Hj Marni Emmy Mustafa menjelaskan bahwa setelah pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2012 ini, tidak ada lagi pelaku kasus remeh yang ditahan yang dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya. “Hal itu mengusik rasa keadilan di masyarakat” katanya ketika membuka acara sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal tersebut.
 
Sebelumnya Ketua PN Stabat Hj Diah Sulastri Dewi menyebutkan saat ini paradigma hukum telah bergeser tidak lagi memberikan tuntutan serta hukuman berdasarkan pasal-pasal yang tertera dalam kitab hukum, tetapi mengarah kepada pemberian keseimbangan hukum pada korban maupun pelaku yang terlibat dalam suatu perkara. Karenanya guna mewujudkan paradigma hukum yang lebih adil dan berimbang.
Acara yang menghadirkan Tumbu Saraswati, SH anggota Komnas Perempuan sebagai narasumber juga turut dihadiri Kapolres Langkat AKBP Eric L. Bhismo, SIK, SH, Kajari Stabat Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, Ketua PWI Perwakilan Langkat H. Ibnu Kasir,  Seluruh Camat dan Kapolsek se-Kab. Langkat serta undangan lainnya.(Imam Maulana)
 
Foto :
1. Bacakan Arahan : Wabup Langkat Budiono saat membacakan arahan tertulis Bupati Ngogesa Sitepu pada acara pembukaan sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara KDRT, Pidana anak dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
 
2. Foto Bersama : Wabup Langkat Budiono diabadikan bersama unsur FKPD lainnya serta Komnas Perempuan Jakarta Tumbu Saraswati SH usai acara pembukaan sosialisasi dan diskusi ilmiah seputar Mediasi Penal sebagai alternatif penanganan perkara KDRT, Pidana anak dan tipiring yang berlangsung di Aula Berlian Gedung PN Stabat, Rabu (23/5).
 
   

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot