Medan Labuhan | Gloobal berita - Tak tahan terus dihantui polusi serta suara bising dari PT Agro Jaya Perdana (AJP), akhirnya perwakilan warga lingkungan 2 Kelurahan Martubung mengadukan masalah keresahan tersebut kepada petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut dengan harapan agar BLH tak
mengeluarkan izin AMDAL bagi PT AJP.
"Benar bang, kami telah membuat surat resmi pengaduan ke BLH Sumut pada Kamis siang (14/06) prihal keresahan warga Martubung atas operasional PT AJP yang dinilai telah menzolimi dan menyengsarakan warga sekitar,"kata Rusli AS selaku perwakilan dari warga Lingkungan II Kelurahan martubung ditemui Jumat (15/06/2012).mengeluarkan izin AMDAL bagi PT AJP.
Sebelumnya warga Martubung lingkungan 2 sempat mendatangi kantor Camat Medan Labuhan langsung diterima Drs Zain Noval melaporkan operasional mesin boiler kerap dihidupkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kebisingan, PT AJP dinilai tak ada itikad baik untuk menyampaikan laporan operasional mesin boilernya pada masyarakat padahal pada pertemuan tempo hari pihak perusahan berjanji akan memberikan laporan pada masyarakat, ironisnya sesekali mesin boiler dihidupkan kembali menyebabkan keresahan warga.
"Kalau mesin boiler PT AJP itu dihidupkan maka tolong laporkan pada saya, biar anggota saya yang menegur perusahan tersebut, karena apapun ceritanya PT AJP dilarang mengoperasionalkan mesin Boiler sebelum mengantongi izin Amdal dari Pemerintah,"ungkap Camat Medan Labuhan saat ditemui perwakilan warga Martubung tersebut.
Menurut Rusli, warga meminta pada Menperindag untuk segera mencabut izin PT AJP sebab lokasi pabrik bukan merupakan lokasi industri melainkan pemukiman, serta mengusut tuntas pejabat daerah yang telah
mengeluarkan izin PT AJP, kalau ada dicabut saja sebab selama ini keberadaan PT AJP menyengsarakan warga, PT AJP itu layaknya ditutup atau direlokasi.
Sejumlah tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh adat yang tinggal di sekitar pabrik PT AJP yakni H Munif, Zul Syahdan, Yarham Arbi, Rusli AS, H.Amran alias Ucok Cabak, Wandi, Ibrahim, Mail dan Sarwadi menilai tingkat polusi PT AJP sudah mengancam kesehatan warga, adapun pendkatan tak membuahkan
hasil sebab tak dihadiri pemilik pabrik apalagi di kanan kiri lokasi pabrik banyak umat islam.
Maka tokoh adat dan agama mengambil tindakan segara fakta berharap agar tidak mengoperasikan mesin boiler dan engenering ketel, apabila dalam jangka waktu 1x24 jam tak juga diindahkan jangan disalahkan nantinya warga menggunakan haknya sesuai Undang-undang dasar 1945 untuk hidup tumbuh dan berkembang demi masa depan anak cucu karena selama ini lingkungan warga diracuni polusi dan limbah PT AJP.
Terpisah, pihak kuasa dari perusahaan PT AJP bernama Samsudin Haris yang dihubungi Via Handphonenya terkait desakan dan tuntutan warga mengaku, pihak perusahan saat ini hanya mau menyelesaikan persoalan
antara warga dengan perusahan lewat jalur hukum saja, sebab selama ini pertemuan tak membuahkan kata sepakat, malah warga maunya menuntut penutupan pabrik.
"Pabrik ini bisa ditutup atau direlokasi bila ada keputusan dari Pemerintah bukan karena desakan warga, kita sebelumnya juga telah berupaya memfasilitasi warga guna mencari solusinya namun pada warga sendiri suaranya terpecah, ada yang pro dan kontra, pihak perusahan sudah capek mengurusi kemauan warga bahkan pihak perusahan sudah mengeluarkan sekitar Rp350 juta untuk urusan persetujuan dan penelitian mengenai kelayakan Amdal dilakukan Lembaga IAIN yang hinggakini izin Amdal masih dalam proses kepengurusan, jelas Sam Haris.(Agus salim)
Tidak ada komentar: