Jakarta
| Gloobal berita.com -Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi
Djoko Susilo dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan Simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011.
Irjen Djoko dicegah ke luar negeri bersamaan dengan mantan bawahannya di Korlantas Polri, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Dan surat permohonan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP nya penyelenggara negara," ujar Bambang di sela-sela acara buka puasa bersama dengan wartawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/8).
Dua orang lain yang dicegah KPK diketahui sebagai bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri.Keduanya yakni Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membenarkan pencegahan Irjen Pol Djoko dan kawan-kawan. Namun, Maryoto enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait pencegahan tersebut."Kalau dari KPK sudah akui itu, berarti benar," ucap Maryoto melalui pesan singkat.
Sejak tanggal 27 Juli lalu, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar. Djoko terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(jkt/red)
Irjen Djoko dicegah ke luar negeri bersamaan dengan mantan bawahannya di Korlantas Polri, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Dan surat permohonan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP nya penyelenggara negara," ujar Bambang di sela-sela acara buka puasa bersama dengan wartawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/8).
Dua orang lain yang dicegah KPK diketahui sebagai bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri.Keduanya yakni Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membenarkan pencegahan Irjen Pol Djoko dan kawan-kawan. Namun, Maryoto enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait pencegahan tersebut."Kalau dari KPK sudah akui itu, berarti benar," ucap Maryoto melalui pesan singkat.
Sejak tanggal 27 Juli lalu, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar. Djoko terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(jkt/red)
Tidak ada komentar: