Jakarta
| Gloobal berita.com-Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko
Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan simulator pembuatan Surat Izin
Mengemudi. Apa sebenarnya simulator untuk uji SIM itu.
Saat ini, di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terdapat 42 simulator. Sebanyak 23 simulator untuk kendaraan roda empat dan 19 untuk kendaraan roda dua.
Simulator yang sudah digunakan untuk ujian praktik memperoleh SIM adalah simulator kendaraan roda empat. "19 simulator yang kendaraan roda dua belum bisa digunakan," kata petugas Samsat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Belum bisa digunakannya simulator roda dua itu, dikarenakan pengadaannya yang belum serentak di seluruh Polda di Indonesia. Padahal simulator roda dua itu sudah didatangkan sejak 2010/2011. "Sifatnya masih sebatas sosialisasi tanpa bisa menggunakan simulator itu," ujarnya.
Pantauan Gloobal, simulator roda empat dan simulator roda dua ditempatkan di ruang terpisah. Adapun setiap harinya, banyak orang yang membuat SIM. Umumnya mereka membuat SIM A dan atau C.
Di ruang simulator roda empat, tampak para pemohon SIM melakukan uji coba simulator itu sebagai bagian ujian untuk memperoleh SIM A non-polos. "Yang sudah bisa menggunakan simulator ini peserta ujian SIM B, SIM B2 Umum, dan SIM A Umum. Yang SIM A polos dan C belum bisa," kata dia.
Sementara itu, ruang simulator roda dua yang tak jauh letaknya dari ruang simulator roda empat tampak tertutup rapat. Tidak ada lampu yang dinyalakan dan pintunya dikunci.
Adapun, simulator roda empat terlihat sama persis dengan kondisi di ruang kemudi mobil. Ada setir kemudi, pedal gas, rem, kopling, dan juga persneling serta speedo meter. Di depannya ada tiga buah layar yang memproyeksikan kondisi jalanan pada umumnya.
Salah seorang peserta, Wahyono (33) mengatakan, dirinya dan peserta lain sangat terbantu dengan adanya simulator ini. Apalagi simulator itu didesain mirip dengan kondisi ruang kemudi mobil. "Nggak perlu ujian praktik pakai mobil lagi," ujar Wahyono yang sedang mengikuti ujian praktik SIM A Umum ini.
Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan simulator anggaran 2011 senilai Rp180 miliar lebih oleh KPK. Djoko enggan menanggapi penetapan itu. "Sudah ditangani Bareskrim. Silakan tanya ke sana," kata Djoko Susilo di Akpol, Semarang, kemarin. (jkt/red)
Saat ini, di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terdapat 42 simulator. Sebanyak 23 simulator untuk kendaraan roda empat dan 19 untuk kendaraan roda dua.
Simulator yang sudah digunakan untuk ujian praktik memperoleh SIM adalah simulator kendaraan roda empat. "19 simulator yang kendaraan roda dua belum bisa digunakan," kata petugas Samsat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Belum bisa digunakannya simulator roda dua itu, dikarenakan pengadaannya yang belum serentak di seluruh Polda di Indonesia. Padahal simulator roda dua itu sudah didatangkan sejak 2010/2011. "Sifatnya masih sebatas sosialisasi tanpa bisa menggunakan simulator itu," ujarnya.
Pantauan Gloobal, simulator roda empat dan simulator roda dua ditempatkan di ruang terpisah. Adapun setiap harinya, banyak orang yang membuat SIM. Umumnya mereka membuat SIM A dan atau C.
Di ruang simulator roda empat, tampak para pemohon SIM melakukan uji coba simulator itu sebagai bagian ujian untuk memperoleh SIM A non-polos. "Yang sudah bisa menggunakan simulator ini peserta ujian SIM B, SIM B2 Umum, dan SIM A Umum. Yang SIM A polos dan C belum bisa," kata dia.
Sementara itu, ruang simulator roda dua yang tak jauh letaknya dari ruang simulator roda empat tampak tertutup rapat. Tidak ada lampu yang dinyalakan dan pintunya dikunci.
Adapun, simulator roda empat terlihat sama persis dengan kondisi di ruang kemudi mobil. Ada setir kemudi, pedal gas, rem, kopling, dan juga persneling serta speedo meter. Di depannya ada tiga buah layar yang memproyeksikan kondisi jalanan pada umumnya.
Salah seorang peserta, Wahyono (33) mengatakan, dirinya dan peserta lain sangat terbantu dengan adanya simulator ini. Apalagi simulator itu didesain mirip dengan kondisi ruang kemudi mobil. "Nggak perlu ujian praktik pakai mobil lagi," ujar Wahyono yang sedang mengikuti ujian praktik SIM A Umum ini.
Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan simulator anggaran 2011 senilai Rp180 miliar lebih oleh KPK. Djoko enggan menanggapi penetapan itu. "Sudah ditangani Bareskrim. Silakan tanya ke sana," kata Djoko Susilo di Akpol, Semarang, kemarin. (jkt/red)
Tidak ada komentar: