Medan | Gloobalberita.com - Meski bekerja tak
mengenal waktu 24 jam baik dikala hujan maupun panas namun ternyata
hingga detik ini masih banyak pekerja Pers yang menjadi Wartaji alias
wartawan tanpa gaji serta tak beransuransi. Bahkan tak jarang perusahan
Pers ada yang tega malah membebani wartawan dengan koran tanpa
memikirkan kesejahteraan wartawan itu sendiri, alhasil si wartawan
terpaksa mencari penghasilan lain, Wartaji ibarat sebuah lilin yang rela
bekorban demi menerangi kegelapan sedangkan lilin itu sendiri meleleh.
Demikian diungkapkan Syaiful Badrun selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) yang didampingi Sekjen Abu Hasan serta Ketua I (Ketua harian) Andy Baja Rusly, Minggu (12/08/2012)disekretariat jalan sunggal 377 medan.
Sekali lagi ia mengatakan prihatin dengan apa yang menimpa para pekerja jurnalis saat ini,kebebasan pers yang telah diatur UU sepertinya diabaikan.kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat.
Atas dasar itulah FORKOMWARI dibentuk dan FORKOMWARI Siap memperjuangkan kebebasan Pers serta hak-hak pekerja Pers tidak hanya ditingkat kebebasan pers yang telah diatur UU melainkan akan terus memperjuangkan kesejahteraan para jurnalis apalagi masih banyak pekerja jurnalis yang tidak mendapatkan gaji serta Asuransi "tambah Syaiful".
Sementara itu, Sekjen Forkomwari Abu hasan mengatakan Hari raya Idul Fitri 1433 H tinggal menghitung hari, sehingga secara otomatis para pekerja media baik jurnalis maupun divisi lainnya di dalam institusi perusahaan pers mulai harap-harap cemas soal akan dikucurkannya Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebab THR menjadi sebuah kewajiban yang dibayarkan perusahaan pada pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja No : 04/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan .
Hal ini dikatakan Abu hasan,Sekjen DPP Forkomwari kepada wartawan, Minggu (12/08/2012) siang. Lebih lanjut diutarakannya bagi pengusaha yang tidak memberikan THR sebagaimana ketentuan Permenaker tersebut, dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan. Himbauan ini dilakukan karena beberapa alasan yang digunakan pengusaha agar menghindari ketentuan berlaku.
Dengan alasab itulah pengusaha memberikan THR atas dasar kemampuan dan bukan berdasarkan ketentuan. Padahal selama ini pengusaha tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sesungguhnya soal keuntungan yang diraih dari proses penerbitan dan penyiaran yang selama ini berlangsung.
Begitu juga bagi pengusaha diingatkan tetap memberlakukan sama dalam pemberian THR, baik kepada karyawan tetap maupun kontrak yang dikenal sebagai stringer maupun freelancer. Abu juga menghimbau agar THR diberikan sesuai masa kerjanya, uang THR tidak digantikan dengan berupa bingkisan parcel, dengan kata lain pemberian parcel tidak mengurangi jatah THR bagi para pekerja pers.(Red)
Demikian diungkapkan Syaiful Badrun selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) yang didampingi Sekjen Abu Hasan serta Ketua I (Ketua harian) Andy Baja Rusly, Minggu (12/08/2012)disekretariat jalan sunggal 377 medan.
Sekali lagi ia mengatakan prihatin dengan apa yang menimpa para pekerja jurnalis saat ini,kebebasan pers yang telah diatur UU sepertinya diabaikan.kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat.
Atas dasar itulah FORKOMWARI dibentuk dan FORKOMWARI Siap memperjuangkan kebebasan Pers serta hak-hak pekerja Pers tidak hanya ditingkat kebebasan pers yang telah diatur UU melainkan akan terus memperjuangkan kesejahteraan para jurnalis apalagi masih banyak pekerja jurnalis yang tidak mendapatkan gaji serta Asuransi "tambah Syaiful".
Sementara itu, Sekjen Forkomwari Abu hasan mengatakan Hari raya Idul Fitri 1433 H tinggal menghitung hari, sehingga secara otomatis para pekerja media baik jurnalis maupun divisi lainnya di dalam institusi perusahaan pers mulai harap-harap cemas soal akan dikucurkannya Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebab THR menjadi sebuah kewajiban yang dibayarkan perusahaan pada pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja No : 04/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan .
Hal ini dikatakan Abu hasan,Sekjen DPP Forkomwari kepada wartawan, Minggu (12/08/2012) siang. Lebih lanjut diutarakannya bagi pengusaha yang tidak memberikan THR sebagaimana ketentuan Permenaker tersebut, dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan. Himbauan ini dilakukan karena beberapa alasan yang digunakan pengusaha agar menghindari ketentuan berlaku.
Dengan alasab itulah pengusaha memberikan THR atas dasar kemampuan dan bukan berdasarkan ketentuan. Padahal selama ini pengusaha tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sesungguhnya soal keuntungan yang diraih dari proses penerbitan dan penyiaran yang selama ini berlangsung.
Begitu juga bagi pengusaha diingatkan tetap memberlakukan sama dalam pemberian THR, baik kepada karyawan tetap maupun kontrak yang dikenal sebagai stringer maupun freelancer. Abu juga menghimbau agar THR diberikan sesuai masa kerjanya, uang THR tidak digantikan dengan berupa bingkisan parcel, dengan kata lain pemberian parcel tidak mengurangi jatah THR bagi para pekerja pers.(Red)
Tidak ada komentar: