Jakarta
| Gloobal berita.com -KPK tidak berhenti sampai di mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen
Pol Djoko Susilo. KPK membidik pihak lainnya yang menjadi pejabat
pembuat komitmen atau PPK. Siapa PPK itu? KPK masih menyimpan
rapat-rapat.
"Sementara di KPK itu DS dan PPK-nya, jadi kemungkinan kan ada pemisahan horizontal," tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012) malam, menjawab soal pembagian kasus simulator SIM yang juga ditangani Polri.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, PPK yang menandatangani kontrak dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua Korlantas Polri 2011 tertulis Brigjen Didik Purnomo. Didik disebutkan sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Tapi apakah PPK yang akan disidik KPK itu Brigjen Didik Purnomo, belum bisa dipastikan. Yang jelas, dalam dokumen surat perjanjian jual beli keputusan Didik sebagai PPK sesuai SK Korlatas Polri Nomor: Kep/1/I/2011 tanggal 4 Januari 2011.
Didik, dalam dokumen itu mengikat jual beli pengadaan alat simulator dengan BS yang juga bos PT CMMA. Pengadaan alat disebutkan sebanyak 700 unit dengan nilai kontrak Rp 54,4 miliar.
Nah yang cukup menarik, dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan status tersangka dalam kasus ini, yakni si pejabat pembuat komitmen. Apakah itu Didik? Polri tidak menyebut jelas. Sayangnya Didik belum bisa dikonfirmasi soal ini.
(red/jkt)
"Sementara di KPK itu DS dan PPK-nya, jadi kemungkinan kan ada pemisahan horizontal," tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012) malam, menjawab soal pembagian kasus simulator SIM yang juga ditangani Polri.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, PPK yang menandatangani kontrak dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua Korlantas Polri 2011 tertulis Brigjen Didik Purnomo. Didik disebutkan sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Tapi apakah PPK yang akan disidik KPK itu Brigjen Didik Purnomo, belum bisa dipastikan. Yang jelas, dalam dokumen surat perjanjian jual beli keputusan Didik sebagai PPK sesuai SK Korlatas Polri Nomor: Kep/1/I/2011 tanggal 4 Januari 2011.
Didik, dalam dokumen itu mengikat jual beli pengadaan alat simulator dengan BS yang juga bos PT CMMA. Pengadaan alat disebutkan sebanyak 700 unit dengan nilai kontrak Rp 54,4 miliar.
Nah yang cukup menarik, dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan status tersangka dalam kasus ini, yakni si pejabat pembuat komitmen. Apakah itu Didik? Polri tidak menyebut jelas. Sayangnya Didik belum bisa dikonfirmasi soal ini.
(red/jkt)
Tidak ada komentar: