Medan
| Gloobal berita.com - Sebanyak 177 unit bangunan di perumahan mewah Astoria Jalan
Harmonika Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dibongkar
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (1/8/2012).
Pembongkaran yang dipimpin langsung Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan ini
dilakukan karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Di samping itu kehadiran bangunan perumahan mewah ini menyebabkan warga
sekitarnya acap kali dilanda banjir setiap kali hujan tiba.
Menurut Sampurno, meski telah terbukti membangun tanpa SIMB namun pemilik perumahan itu tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan agar proses pembangunan dihentikan. “Kita sudah peringati pemilik perumahan sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2002 yang menjadi dasar payung hukum kita. Namun peringatan itu tidak ditanggapi,” jelas Sampurno.
Pembongkaran melibatkan sejumlah pegawai intansi terkait dibantu Polsekta dan Koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding dan kusen 10 unit bangunan bagian depan, termasuk dinding pembantas. Proses pembongkaran berlangsung lancer, sebab pemilik bangunan tidak ada di tempat, sedangkan pengawas bangunan hanya bisa pasrah.
Sebelum pembongkaran dilakukan, warga setempat mengungkapkan bangunan perumahan mewah ini sempat didemo gabungan bebetrapa LSM. Selain tanpa SIMB, kehadiran bangunan itu dinilai gabungan LSM menyebabkan warga sering kali mengalami kebanjiran setiap hujan deran turun. Sebelum berdirinya bangunan perumahan ini, warga mengaku tak pernah sekalipun mengalami banjir. Itu sebabnya warga menyambut baik atas pembongkaran yang dilakukan.
Untuk itu Sampurno yang didampingi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Drs Ali Tohar dan Kasi pengawasan Darwin, minta kepada pemilik bangunan untuk segera memenuhi apa yang menjadi keluhan warga. Jika kehadiran bangunan perumahan mewah ini menyebabkan warga kebanjiran, tentunya pemilik perumahan harus mencari solusi sehingga warga sekitar tidak mengalami kebanjiran lagi.
“Pemilik sudah mengadukan permohonan untuk pengurusan SIMB, kini sedang diproses. Untuk itu kita minta kepada pemilik perumahan agar menyahutui apa yang menjadi keluhan warga. Sebab, kita tidak ingin menghalangi investor untuk berinvestasi. Namun hendaknya investasi yang dilakukan jangan sampai merugikan warga sekitar,” jelas Sampurno seraya mengingatkan agar proses pembangunan dihentikan sebelum SIMB keluar.(Red/mdn)
Tidak ada komentar: