Labuhan Deli | Gloobalberita.com - Dari hasil kesimpulan rapat dengan masyarakat pengunjukrasa Komite Tani Menggugat di Kanwil BPN Provinsi Sumut akhirnya terkuak, sesuai data yang ada di Kanwil BPN ternyata sampai saat ini BPN Sumut belum ada menerbitkan sertifikat kepada pihak pengembang diatas areal eks HGU PTPN II diantaranya, PT Agung Cemara Realty di Kebun Helvetia (ACR), PT Bangun Graha Lestari di Selambo, PT Mitra Karya Pembangunan Lestari di Kebun Marendal I,Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah di Kebun dagang Kerawan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pertanahan (FORLITAN) Sukrisno Alim Sudibyo melalui Gloobalberita, Senin (17/09/2012) di Pasar 10 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.Menurut Sukrisno, itu sesuai surat berlogo BPN RI Kanwil Provsu yang ditanda tangani pejabat dari Kanwil BPN dan Staf Ahli Gubsu tertanggal 23 Mei 2012 yakni Drs Alexius Purba, A.Yani, SH selaku KTU Kanwil BPN, Ir.M.Iskandar Msc,Ing (kabid I), Ir.Sudarsono, MM (Kabid II),Robinson Simanjuntak, SH, MM (Kabid III), Drs.Simson Sembiring, (Kabid IV),Akmal, SH (Kabid V) dan Ir. Ali Rintop Siregar (Kakantah Deli Serdang).Sedangkan dari pihak perwakilan kelompok masyarakat yakni, Syaifak Bahri (HPPLKN), S.Naulai (Kelompok Tani Selambo), Misdi (Kel. 71-79 Marendal I),Siti Juliasna (Kelompok Jas Merah), Budiman (KTMB Rakorba) dan Maranata G (DurinTonggal).
Lebih lanjut Sukrisno menjelaskan, sesuai surat kesimpulan rapat tersebut, areal eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar sesuai SK Kepala BPN No 42, 43dan 44/HGU/ BPN/2002 dan nomor 10 /HGU/BPN/2004, tidak akan dilakukan penerbitan sertifikat sampai ada keputusan penyelesaian dari Pemerintah sebagaimana diperintahkan dalam SK kepala BPN tersebut diatas.
Pemasangan patok dan pengukuran diatas areal PTPN II untuk mengetahui areal yang diperpanjang dan tidak diperpanjang HGU-nya sedang berjalan dan apabila sudah terbit izin pelepasan asetnya dari Menteri BUMN, maka Gubernur Sumut yang diberi kewenangan untuk mengatur selanjutnya pendistribusiannya dengan kebijakan yang pro rakyat dan sesuai dengan keputusan panitia B plus.
Terhadap adanya 7 sertifikat tanah dikebun helvetia telah diusulkan pembatalannya oleh BPN Deli Serdang dan Kanwil BPN Sumut, tetapi belum ada keputusan dari BPN RI, sedangkan penerbitan 227 sertifikat di kebun klambir lima didasarkan pada SK Gubsu dan SK Bupati Deli Serdang sebelum ada SK Nomor 42/HGU/BPN/2002 dan sudah ada putusan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung atas gugatan PTPN II tahun 2002, tetapi gugatan PTPN II ditolak.
Perizinan terhadap pendirian bangunan oleh pengembang diatas tanah eks HGU PTPN II bukan kewenangan BPN, tetapi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/kota.
Tanah seluas 300 hektar di kebun Bekala diberikan kepada USU dan 50 Hektar berupa garapan dikeluarkan dari HGU dan yang diberikan HGU kepada PTPN II seluas 854,25 hektar sesuai SK Kepala BPN nomor 10/HGU/BPN/2004.(Agus salim).
Tidak ada komentar: